Menjaga Hubungan Baik, Ketum HCB Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianPers ||JAKARTA – Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan PWI Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir tak terduga. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8), kuasa hukum PWI menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.

Langkah itu diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan PWI digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi. “Pencabutan gugatan ini semata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menurut Hendry, kongres harus mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Selama konflik, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusatnya di Kebon Sirih. “Itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” ujarnya.

Hendry menegaskan, kongres tak boleh disusupi isu murahan yang justru merusak proses persatuan. Ia menekankan pentingnya fokus pada program inti: pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI. Dukungan itu memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan.

Baca Juga:  PWI Indramayu sukses Gelar Orientasi Kewartwanan & Keorganisasian

Kronologi Gugatan

Gugatan wanprestasi awalnya diajukan MR Tan Law Firm sebagai kuasa hukum PWI, lantaran FH BUMN dianggap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama. Atas dasar itu, PWI menilai FH BUMN melakukan wanprestasi dan membawa perkara ke PN Jakarta Pusat.

Namun, demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres bersejarah ini, Hendry Ch Bangun memilih mencabut gugatan. Keputusan yang menunjukkan bahwa menjaga persatuan organisasi jauh lebih penting daripada melanjutkan konflik hukum.***

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan
Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan
KDM Hentikan Aktivitas Pengangkutan Tanah di Desa Bobojong
Dengan Halal Bi Halal, Pemkab.Keerom Pererat Tali Silaturrahim
Rumah Nyaris Roboh, Nanang Harap Bantuan Pemerintah Segera Cair
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 14 April 2026 - 11:32 WIB

Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tepat di Hari Ultah ke 23, Bupati Keerom Luncurkan Aplikasi Girgura

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:36 WIB

Uncategorized

Di Tengah Perayaan Ulang Tahun Ke 23, Bupati Serahkan SK CPNS

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:55 WIB