Jakarta Harianpers-.com , 11 September 2025 – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di bawah kepemimpinan Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, diterima langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di kantor Kementerian Hukum, Kamis (11/9/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi kelanjutan organisasi wartawan tertua di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Menkumham menandatangani disposisi pembukaan blokir pada sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI yang selama setahun terakhir mengalami hambatan.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” ujar Akhmad Munir usai pertemuan.
Munir sendiri terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan yang digelar di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025. Kemenangan tersebut sekaligus mengakhiri masa ketidakpastian di tubuh PWI, yang sebelumnya terbelah akibat dualisme kepemimpinan.
Munir menegaskan, fokus awal kepengurusannya adalah menuntaskan persoalan legalitas agar roda organisasi kembali berjalan normal.
“Hal pertama yang harus dibereskan adalah soal legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti sah pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” tegasnya.
Dengan keluarnya disposisi dari Menkumham, Munir optimistis PWI dapat kembali menyatukan seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah. Ia berharap momentum ini menjadi titik balik bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.
“Kami bersyukur dapat diterima langsung oleh Pak Menteri. Semoga langkah ini membawa angin segar bagi PWI dan dunia pers Indonesia,” tambah Munir.
Keputusan Menkumham ini mendapat sambutan positif dari jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, serta meneguhkan peran PWI sebagai garda terdepan dalam menjaga kebebasan pers di tanah air.