mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerah

DPMPTSP Cianjur Akan Hentikan Operasional CV Citra Niaga karena Diduga Manipulasi Perizinan

112
×

DPMPTSP Cianjur Akan Hentikan Operasional CV Citra Niaga karena Diduga Manipulasi Perizinan

Sebarkan artikel ini

CIANJUR HARIANPERS-COM, 7 Oktober 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kios Citra Niaga di Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, pada Jumat (26/9/2025).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi di Aula DPMPTSP pada 22 September 2025, yang membahas dugaan pelanggaran dan manipulasi perizinan usaha oleh pihak pengelola.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Peninjauan lapangan dilakukan berdasarkan surat resmi DPMPTSP Kabupaten Cianjur Nomor B/500.16/22/IX/2025 perihal Klarifikasi Kesesuaian Ruang dan Bangunan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari sejumlah instansi, di antaranya Dinas PUTR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri (Kuperdagin), Satpol PP dan Damkar, serta Direktur CV Garuda Mahameru, Direktur CV Citra Niaga, dan Kepala Desa Sukamanah.

 

Sidak ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan syarat dasar perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang meliputi:

 

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),

 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),

 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan

 

Pengelolaan lingkungan.

 

Diduga Manipulasi Luas dan Status Perizinan

 

Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Asep, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, kuasa hukum dari CV Citra Niaga mengakui adanya perbedaan data luas area.

 

 

“Awalnya disebutkan luas lahan mencapai 4.860 meter, namun kini sebagian akan dikurangi dan dipecah atas nama individu. Kami masih menunggu penyelesaian antara CV Citra Niaga dan CV Mahameru sebelum proses penerbitan izin bisa dilanjutkan,” ujar Asep.

 

 

 

Menurutnya, izin sementara yang dapat diproses saat ini hanya IMB dan izin lingkungan, sedangkan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) masih menunggu rekomendasi dari dinas terkait.

 

 

 

Satpol PP dan Dinas Terkait Berbeda Pandangan

 

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Doni, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan izin pasar dari CV Citra Niaga.

 

 

“Yang kami tahu izinnya hanya untuk toko atau kios, bukan pasar. Lalu kenapa sekarang berubah menjadi pasar? Ini harus ditelusuri,” tegasnya dengan nada kesal.

 

 

 

Ia juga mempertanyakan sikap Dinas Kuperdagin yang dinilai tidak kooperatif.

 

 

“Kenapa baru sekarang muncul dan bilang tidak tahu? Padahal yang berwenang memberikan izin itu Dinas Kuperdagin,” tambah Doni.

 

 

 

 

 

DPMPTSP: Operasional Harus Dihentikan Sementara

 

Asep dari DPMPTSP menegaskan bahwa sesuai regulasi, peruntukan area Citra Niaga hanya untuk toko atau kios, bukan pasar.

 

 

“Kegiatan pasar tersebut harus dihentikan sementara sampai seluruh izin diselesaikan. Jika tetap beroperasi tanpa izin lengkap, kami akan berikan sanksi administratif hingga penutupan sementara,” katanya.

 

 

 

Ia menambahkan bahwa DPMPTSP akan segera mengirimkan surat resmi kepada pihak pengelola agar proses penyelesaian izin dapat segera dipercepat.

 

 

 

Kuperdagin: Tidak Pernah Keluarkan Izin Pasar

 

Sementara itu, Tatang, staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kabupaten Cianjur, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait operasional pasar tersebut.

 

 

“Awalnya ini adalah pasar desa yang dikelola oleh BUMDes. Kami belum pernah mengeluarkan izin pasar atas nama CV Citra Niaga. Kalau nantinya memang peruntukannya pasar, maka harus sesuai aturan dan izin harus diajukan ulang,” jelasnya.

 

 

 

 

 

Pantauan di Lapangan

 

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan adanya papan reklame bertuliskan “Pasar Bersih Citra Niaga”.

Namun, DPMPTSP menegaskan bahwa izin yang dikantongi pengelola adalah izin toko atau kios, bukan pasar. Perbedaan status inilah yang kini menjadi dasar penindakan dan evaluasi oleh pemerintah daerah.

 

DPMPTSP Cianjur memastikan akan menerbitkan surat peringatan dan penghentian sementara kegiatan usaha hingga seluruh perizinan dilengkapi.

 

 

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan kios Citra Niaga,” pungkas asep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *