HarianPers || INDRAMAYU – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berinisial A diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Akibat KDRT tersebut, A akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
H.Ruslandi, S.H, Kuasa hukum A mengungkapkan, kliennya kerap mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, selama menjalani rumah tangga bersama suaminya.
“Ada indikasi KDRT berupa kekerasan fisik dan verbal, juga pelecehan terhadap martabat klien saya sebagai perempuan dan pejabat daerah. Karena itu, beliau memutuskan untuk mengakhiri pernikahan dan menempuh jalur hukum,” ujar Ruslandi saat di konfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Menurut H.Ruslandi, kekerasan yang dialami A bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga secara psikologis. Situasi tersebut membuat hubungan rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kehormatan klien saya. Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan KDRT ini, katanya.
Selain itu, Ruslandi menyinggung adanya laporan tuduhan perzinahan terhadap A yang diajukan oleh pihak suami ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi A sebagai anggota DPRD.
“Selama ini A menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Kinerjanya positif, dan tidak bisa diganggu dengan isu pribadi yang tidak berdasar,” tegasnya.
Ruslandi juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi berbagai tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. “Semua tuduhan harus dibuktikan secara hukum, bukan melalui opini publik atau isu-isu liar. Kasus dugaan KDRT terhadap anggota DPRD aktif ini kini menjadi sorotan publik di Indramayu. Kuasa hukum memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan. Terangnya.(Mzk).