Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

i

Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

HarianPers || TEGAL – Oknum penagih utang (debt collector) koperasi simpan pinjam berinisial UM (27), warga asal Aceh, terpaksa diamankan warga Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. UM diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan memaki seorang ibu rumah tangga menggunakan kata-kata kasar (Anjing) saat menagih angsuran utang. Rabu (18/2/2026).

Kronologi Kejadian, peristiwa ini terjadi di wilayah Randugunting pada sore hari. UM, yang diketahui bekerja untuk Koperasi Armar Jaya milik AP (35), mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran harian sebesar Rp15.000 dari total sisa utang yang hanya berjumlah Rp300.000.

Baca Juga:  KPU cianjur Gelar Rapat Pleno, Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Karena korban terlambat membayar angsuran tersebut selama beberapa jam, UM emosi dan melontarkan makian kasar (“anjing”) di hadapan korban dan warga sekitar. Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, warga yang berada di lokasi segera mengepung dan mengamankan UM guna menghindari aksi main hakim sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JO warga setempat menyampaikan, UM segera diserahkan ke Pihak Berwajib oleh warga melaporkan ke Polres Tegal Kota untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini diambil masyarakat sebagai bentuk peringatan terhadap praktik penagihan yang tidak beretika dan meresahkan warga sekitar.

Baca Juga:  Tinjau Ketersediaan Air, Pjs. Bupati Indramayu Kunjungi Bendungan Salam Darma dan Waduk Cipancuh

“UM penagih di amankan warga dan di serahkan ke pihak berwajib untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.” Terangnya.

Tinjauan Hukum, Tindakan penagihan dengan makian kasar merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP terkait penghinaan ringan atau Pasal 335 KUHP jika disertai ancaman kekerasan. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami legalitas Koperasi Armar Jaya yang berdomisili di Pemalang tersebut untuk memastikan perizinannya. (Putri).

Penulis : Putri

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Masyarakat

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025
PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI
Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

PT PJI Laporkan Dugaan PEMERASAN & ANCAMAN Oleh Oknum Anggota DPR RI

Rabu, 22 April 2026 - 13:14 WIB

Viral Tabrak Lari di Cianjur Diduga Libatkan Pengacara, Pelaku Ditangkap Polisi di Bogor

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Berita Terbaru

Berita

KDMP Terusan Gelar RAT Tahun Buku 2025

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:30 WIB

Uncategorized

Seluruh ASN Akan di Evaluasi ; Apa Pesan Bupati Piter Gusbager ?

Senin, 27 Apr 2026 - 11:47 WIB