CIANJUR – Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) kembali mencuat di Cianjur. Seorang perempuan 21 tahun berinisial R, warga Sukaluyu, melaporkan mantan kekasihnya berinisial AAN ke polisi. AAN diduga menyebar foto dan video pribadi R tanpa izin, disertai narasi merendahkan.
Yang membuat kasus ini jadi sorotan: AAN diduga merupakan anak seorang tokoh agama warga Kampung Pasir Hapa, Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku. Informasi itu disampaikan R kepada media, Selasa (2/6/2026).
“Saya laporkan karena sudah tidak kuat. Ini bukan cuma soal putus cinta. Kehormatan saya dihancurkan,” kata R via sambungan WhatsApp.
Dalam kronologi ke penyidik, R mengaku mengalami kekerasan sejak pacaran. AAN disebut pernah memaksa berhubungan intim di rumah R. “Saya nolak, tapi takut orang tua tahu. Tenaga saya gak kuat lawan. Akhirnya terpaksa,” tulis R.
R juga menolak saat diminta merekam video pribadi. Belakangan ia tahu AAN diam-diam mengambil foto dan videonya. “Katanya untuk pribadi, gak bakal disebar. Nyatanya setelah putus, semua diunggah,” ujar R.
Konten itu diduga diunggah ke Instagram dan Facebook. AAN juga dituding meretas akun R, lalu mengirim foto korban ke followers lewat DM. Foto serupa dikirim ke rekan kerja, teman, dan keluarga R.
Paling fatal, unggahan diberi caption “Open BO” dan menyebut “KP Odot”, kampung R. “Seolah saya jual diri. Alamat saya dibuka. Saya malu, tertekan, diancam. Kerja dan hubungan sosial hancur,” tutur R.
Kekerasan tak berhenti di dunia digital. R mengaku pernah dicekik AAN di sebuah kedai kopi di Cianjur. “Di tempat umum. Saya trauma. CCTV-nya sedang saya urus untuk bukti,” katanya.
R sudah serahkan barang bukti ke polisi: screenshot unggahan, chat, bukti pengiriman foto, tautan akun terduga, dan data saksi.
“Saya cuma minta keadilan. Nama baik dan mental saya dirusak,” tegas R.
Hingga berita ini tayang, AAN belum memberi klarifikasi. Upaya konfirmasi ke pihak keluarga AI di Kampung Pasir Hapa juga belum direspons. Polisi belum merilis keterangan resmi soal penanganan kasus.
Jika terbukti, pelaku terancam UU ITE Pasal 27 ayat (1) tentang distribusi konten asusila dan UU TPKS, dengan ancaman pidana di atas 6 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang KBGO di Cianjur. Aktivis perempuan mendesak aparat bertindak cepat, mengingat korban mengalami kekerasan berlapis: fisik, seksual, dan digital.

















