CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur mengamankan 4 orang pelaku pembegalan yang terjadi di wilayah Cianjur. Dari jumlah tersebut, 3 orang masih berstatus anak di bawah umur dan 1 orang dewasa.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 5/7/2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kronologis awal korban bersama teman-temannya sedang duduk di emperan toko. Tiba-tiba disamperin oleh gerombolan menggunakan 3 motor,” kata AKP Fajri, Rabu 8/7/2026.
Para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Korban panik dan berlarian menyelamatkan diri.
“Untuk motif masih kami dalami. Sementara pengakuan korban dan pelaku, mereka tidak saling mengenal,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam, 2 unit motor milik pelaku, dan 1 unit motor milik korban yang sempat diambil.
“Saat ini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan di ruang PPA karena sebagian besar masih anak di bawah umur,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

















