Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahSorot

Warga Keluhkan Dugaan Penyaluran Beras Raskin Tebang Pilih di Desa Gebangarum, Demak

31
×

Warga Keluhkan Dugaan Penyaluran Beras Raskin Tebang Pilih di Desa Gebangarum, Demak

Sebarkan artikel ini

DEMAK – Sejumlah warga Desa Gebangarum, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, mengeluhkan dugaan penyaluran bantuan beras Raskin yang dinilai tidak merata. Warga menduga terdapat perlakuan tebang pilih dalam pembagian bantuan, sehingga sebagian masyarakat yang seharusnya berhak menerima justru tidak memperoleh jatah.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa sejumlah penerima manfaat yang namanya masih tercatat dalam data desa tidak menerima kartu pengambilan beras. Menurutnya, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan adanya perbedaan pilihan politik pada saat pemilihan kepala desa.

Example 300x600

“Beberapa warga yang mendukung calon kepala desa yang tidak terpilih tidak mendapatkan kartu pembagian beras, padahal namanya masih terdaftar sebagai penerima,” ungkap sumber tersebut.

Warga pun mempertanyakan apakah mekanisme pembagian bantuan tersebut telah diketahui atau mendapat persetujuan dari Kepala Desa Gebangarum.

Keluhan serupa disebutkan terjadi di wilayah Dukuh Dadapan Lor dan Dukuh Dadapan Kidul. Sejumlah warga mengaku berkali-kali menanyakan alasan tidak menerima bantuan kepada perangkat desa. Namun, mereka mengaku hanya memperoleh jawaban bahwa kartu pembagian “lupa dibagikan” atau “terselip”, tanpa adanya kepastian mengenai hak mereka sebagai penerima manfaat.

Selain dugaan penyaluran yang tidak merata, warga juga menduga terdapat sisa beras bantuan yang tidak disalurkan kepada masyarakat yang belum menerima. Berdasarkan keterangan warga, sisa beras tersebut diduga dijual kepada seorang pedagang di Pasar Gebang, Kecamatan Bonang. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Apabila dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut terbukti, maka pelaku dapat dikenai ketentuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ketentuan dalam Pasal 378 KUHP apabila ditemukan unsur penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gebangarum maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polres Demak, serta Pemerintah Kabupaten Demak, dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Example 120x600