CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur kembali menorehkan prestasi. Sebanyak 14,819 kilogram ganja kering senilai sekitar Rp600 juta berhasil disita dari jaringan pengedar di wilayah Cianjur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers, Selasa 21/7/2026. Ia menyebut operasi ini sebagai pukulan telak bagi peredaran narkoba dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 30.000 orang dari potensi penyalahgunaan.
“1 kilogram ganja saja berpotensi dikonsumsi ribuan orang. Dengan temuan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Pada Jumat 10/7/2026 pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan DN alias Dindin Nurjaman di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.
Saat digeledah di bawah meja rumahnya, polisi menemukan keranjang berisi tas ransel, kantong kresek merah, dan 75 bungkus plastik klip berisi ganja kering. Dalam pemeriksaan, DN mengaku barang tersebut milik EM.
Berbekal keterangan itu, tim bergerak cepat. Senin 13/7/2026 pukul 18.00 WIB, EM alias Eva Mustapa ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Dari sana disita 4 bungkus plastik hitam berisi ganja dan peralatan pengemasan.
Penyelidikan berlanjut ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung dan sayuran di wilayah Sukaresmi, Cipanas. Di lokasi itu polisi menyita 10 paket besar, 8 paket sedang, 4 paket kecil ganja siap edar, alat pres vakum, timbangan elektrik, dan ribuan plastik kemasan.
Selain ganja, petugas juga menyita 1 unit ponsel Xiaomi Redmi A7 Pro, gunting, lakban, dan kotak kayu.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya mulai 5 tahun hingga seumur hidup. Polisi masih memburu FL dan GH yang diduga sebagai pemasok utama.
















