CIANJUR — Polres Cianjur kembali menggelar razia knalpot brong. Razia gabungan bersama berbagai instansi ini merupakan agenda ke-108 dan digelar di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, tepatnya di depan Mapolres Cianjur, Jumat (24/7/2026).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 46 kendaraan roda dua. Rinciannya, 30 kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Sementara 16 kendaraan lainnya terjaring karena pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak ada plat nomor, dan pelanggaran lain.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Gingin Ginanjar, mengatakan razia ini merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Hari ini kami laksanakan penertiban knalpot brong dan pelanggaran lain. Hasilnya 46 kendaraan ditindak. 30 di antaranya karena knalpot brong, sisanya pelanggaran lain seperti tidak memakai helm, tidak ada plat nomor dan sebagainya,” kata Ipda Gingin.
Para pelanggar tidak hanya diberi teguran lisan. Kendaraan ditahan dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrik sebelum bisa mengambil kendaraannya.
Selama pelaksanaan razia, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Cianjur juga mencatat adanya peningkatan kesadaran masyarakat.
“Dulu bisa puluhan, sekarang jumlahnya berkurang. Ini tanda bahwa upaya yang kita lakukan beriringan dengan perubahan pola pikir masyarakat,” pungkasnya. ( yopi)

















