Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum KriminalRagam

Pengacara di Cianjur Saling Lapor, Dugaan Miss Komunikasi Berujung Polemik dan Jadi Sorotan Publik

33
×

Pengacara di Cianjur Saling Lapor, Dugaan Miss Komunikasi Berujung Polemik dan Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – Dunia advokat di Kabupaten Cianjur tengah menjadi perhatian publik setelah muncul kabar seorang pengacara dilaporkan oleh rekan seprofesinya sendiri. Perselisihan yang diduga dipicu oleh miss komunikasi dan ketidakharmonisan hubungan antar sesama advokat itu kini mencuat ke ruang publik dan memantik berbagai tanggapan.

Peristiwa ini dinilai cukup menyita perhatian karena melibatkan dua pihak yang sama-sama berprofesi sebagai penegak hukum. Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui komunikasi internal atau mekanisme organisasi profesi, polemik tersebut justru berlanjut hingga ke ranah pelaporan.

Example 300x600

Sejumlah kalangan menilai, peristiwa ini menjadi cerminan bahwa komunikasi yang kurang baik dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan dan berpotensi memengaruhi citra profesi advokat di mata masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut, EL, selaku pengacara yang dilaporkan, saat ditemui awak media pada 24 Juli 2025, menyampaikan bahwa dirinya menghormati setiap proses hukum yang berjalan.

“Saya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor. Namun saya menegaskan bahwa persoalan ini berawal dari kesalahpahaman atau miss komunikasi yang kemudian berkembang menjadi polemik. Saya akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan yakin kebenaran akan terungkap melalui mekanisme yang objektif,” ujar EL.

EL juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi opini yang dapat memperkeruh hubungan antar sesama advokat. Menurutnya, profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah organisasi serta menjunjung tinggi etika profesi.

Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah pihak yang berharap agar penyelesaian dilakukan secara profesional, mengedepankan etika, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengacara yang melaporkan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi kepada redaksi, meski telah diupayakan konfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 120x600