CIANJUR — Kontradiksi terjadi di Kantor Kecamatan Cianjur.
Di satu sisi ada tulisan “Tempat Perekam” terpampang di dinding. Di sisi lain, warga yang hendak merekam justru dilarang oleh petugas.
“Katanya tidak bisa rekam di sini,” ujar salah seorang warga yang datang untuk mengurus administrasi.
Ketika ditanya alasannya, petugas tidak memberikan penjelasan jelas terkait aturan atau larangan tersebut.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan publik soal keterbukaan informasi di kantor pelayanan publik.
Pasalnya, UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan dan mendokumentasikan informasi publik.
Pihak Kecamatan Cianjur belum memberikan keterangan














