CIANJUR — Pemberantasan judi online atau “judol” seharusnya melindungi rakyat. Namun di lapangan, algoritma deteksi justru diduga menjadi “hakim” yang memutus hak kesejahteraan warga miskin.
Sejumlah penerima Bantuan Sosial / Bansos di Kabupaten Cianjur dilaporkan kehilangan haknya karena terindikasi terlibat judol, padahal mereka merasa tidak pernah bermain.
“Bansos Bukan Hadiah, Tapi Hak”
Pemerhati sosial menilai negara tidak boleh menjadikan algoritma deteksi sebagai penentu utama kelayakan penerima bantuan.
“Negara jangan sampai mengubah algoritma deteksi menjadi hakim kesejahteraan. Sebab bansos bukan hadiah. Bansos adalah instrumen perlindungan sosial untuk orang yang memenuhi kriteria,” demikian pernyataan yang beredar di media sosial, Senin (24/8/2026).
Menurut mereka, pemberantasan judol harus berjalan. Namun jangan sampai menciptakan korban baru: orang miskin yang kehilangan hak perlindungan sosial akibat kesalahan identifikasi.
Sistem Otomatis, Pemulihan Tidak Otomatis
Dalam infografis yang viral, digambarkan kisah seorang nenek pedagang sayur. Bantuannya dinonaktifkan karena terdeteksi judol.
Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, hasilnya: “TIDAK TERBUKTI BERMAIN JUDI ONLINE”. Tapi proses pemulihan hak tidak berjalan otomatis.
“Muncul pertanyaan besar: Lalu siapa yang mengembalikan haknya? Siapa yang mengganti bantuan yang terhenti? Apakah sistem otomatis memulihkan?” tulis infografis tersebut.
Tanggapan Dinsos Cianjur
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Cianjur, Dika, membenarkan adanya penerima bansos yang dinonaktifkan.
“Ya benar, ada beberapa KPM di Cianjur yang statusnya nonaktif karena masuk dalam data pemadanan dari pusat. Jumlah pastinya masih kami rekap dari operator SIKS-NG,” kata Dika.
Ia menjelaskan data tersebut berasal dari Kemensos hasil pemadanan dengan PPATK. “Kami di daerah hanya menerima dan melakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.
Terkait pemulihan, Dika mengatakan jika hasil verifikasi menyatakan tidak terbukti, pihaknya akan mengusulkan kembali melalui operator SIKS-NG.
“Tapi pencairannya menunggu update data pusat. Tidak otomatis,” jelasnya.
Untuk bantuan yang terlanjur terhenti, Dika mengaku saat ini belum ada mekanisme ganti rugi. “Tapi kami akan teruskan aspirasi ini ke Kemensos,” tambahnya.
Warga yang merasa dirugikan bisa mengadu ke TKSK, Pendamping PKH, atau langsung ke Dinsos. “Bawa bukti tidak bermain judol seperti mutasi rekening,” katanya.
Desakan: Sistem Harus Adil dan Berpihak
Netizen dan pegiat sosial mendesak pemerintah memastikan sistem penyaluran bansos adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.
“Keadilan harus dijamin. Pastikan setiap keputusan berdasarkan data yang benar dan diverifikasi. Jika salah, segera pulihkan hak dan ganti kerugian yang ada,”
Pesan penutupnya tegas: “KAMI BUKAN ANGKA. KAMI MANUSIA. KAMI PUNYA HAK, DAN KAMI PUNYA MARTABAT!”

















