Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

CEMBURU VIDEO TIKTOK, KEPALA PETERNAKAN DI CIANJUR BUNUH ISTRI SIRINYA

53
×

CEMBURU VIDEO TIKTOK, KEPALA PETERNAKAN DI CIANJUR BUNUH ISTRI SIRINYA

Sebarkan artikel ini

CIANJUR, — Cemburu karena melihat video TikTok berujung tragedi. Seorang kepala pengurus peternakan di Cianjur, tega menghabisi nyawa istri sirinya. Jasad korban bahkan sempat ditutup karpet dan hampir dikubur di belakang mess.

Kasus ini diungkap Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., http://M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. dalam Press Conference, Kamis (4/9/2026).

Example 300x600

Pelaku Sdr AS, 45 tahun, warga Sukamaju, Kadudampit, Sukabumi. Korban Sdri IM, 44 tahun, warga Cugenang, Cianjur.

AWAL MULA: 2 VIDEO TIKTOK
Peristiwa terjadi Jumat, 28 Agustus 2026 di Mess Ayam Jamali Farm, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Cianjur.

Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026) malam, AS menerima 2 video dari akun TikTok @rena54923. Dalam video itu, korban terlihat bersama pria lain di sebuah kafe.

Dilanda cemburu dan amarah, AS merencanakan pembunuhan. Ia menggali lubang di belakang mess dengan alasan membuat septic tank. Ia juga menyiapkan tongkat baseball sebagai senjata.

EKSEKUSI KEJAM DI DALAM MESS
Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB, korban datang ke mess atas perintah AS untuk memasak.

Setelah cekcok soal video, AS menampar korban. Saat korban melawan, AS memukul kepala korban berulang kali dengan tongkat baseball hingga tak sadarkan diri.

Tidak berhenti di situ, mulut korban dibekap menggunakan celana. Khawatir korban masih hidup, lehernya diikat dengan tali. Jasad lalu ditutup karpet dan selimut.

Sekitar pukul 18.00 WIB, AS melarikan diri menggunakan sepeda motor.

3 HARI BURON, DITANGKAP DI SUKABUMI
Polisi memburu AS selama 3 hari. Ia ditangkap Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa, 1 September 2026 di Kp. Bojongjengkol, Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Hasil visum luar menunjukkan korban mengalami 5 luka di kepala akibat benda tumpul.

DIJERAT PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tongkat baseball, karpet, 2 unit handphone, dan 1 unit motor Yamaha Aerox.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Segala permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra.

Example 120x600