BKAD Indramayu, Umumkan Kembali Lelang Ulang Tanah Eks Bengkok

- Penulis

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKAD Indramayu, Umumkan Kembali Lelang Ulang Tanah Eks Bengkok

i

BKAD Indramayu, Umumkan Kembali Lelang Ulang Tanah Eks Bengkok

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD), kembali melakukan lelang ulang sewa tanah eks bengkok. Tanah ini merupakan bekas aset desa yang kini statusnya berubah menjadi kelurahan. Selasa (21/1/2025).

Pengumuman lelang ulang ini dirilis BKAD Kabupaten Indramayu lewat surat bernomor 00.2.5 / 1683 / BMD, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Dra CH Iin Indrayanti, M.Si, Kamis (12/12/2024) lalu.

Terkait pengumuman lelang ulang sewa ini, Kepala BKAD, Iin Indrayanti, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Jajat Sudrajat, menjelaskan pengumuman lelang ulang sudah dirilis hari Kamis, (12/12/2024).

“Pengumumannya bisa dilihat di Kantor BKAD Indramayu,” terang Jajat.

surat pengumuman lelang ulang sewa eks tanah bengkok, Jajat menjelaskan berdasarkan jadwal lelang ini, untuk pendaftaran lelang sudah bisa dilakukan mulai hari ini Jumat, (13/12/2024).

Dalam sesi pendaftaran ini, calon peserta lelang bisa mengambil dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan. Setiap calon peserta lelang wajib memiliki rekening di BJB Indramayu dan bersedia menyetorkan jaminan.

“Dokumen penawaran akan dibuka pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” ungkap Jajat.

Jajat menambahkan dokumen penawaran lelang ini meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari para peserta lelang.

Baca Juga:  BKAD Indramayu Cairkan DD II 2025 Di 76 Desa

Lanjutnya, lelang akan langsung dilaksanakan paling sedikit tiga orang peserta. Dan hasil lelang akan langsung diumumkan dan ditetapkan pada hari yang sama, Rabu (18/12/2024).

“Jika pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran lelang dalam lima hari setelah penetapan, maka peserta dinyatakan gugur,” pungkas Jajat.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai lelang sewa eks bengkok desa ini, silahkan datang ke Kantor BKAD di Jalan RA Kartini Nomor 15-17, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. (R**).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan
Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB