BKAD Indramayu Alokasikan DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 Untuk 149 Desa

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HarianPers || Indramayu – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu telah menyalurkan transfer Dana Desa (DD) tahap 1 untuk 149 desa pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp109,8 milyar atau Rp109.823.615.674.

Penyaluran Dana Desa tersebut ditransfer melalui KPPN Cirebon empat secara tiga tahap. Tahap pertama pada 17 Maret 2025 untuk 24 Desa sebesar Rp15,5 miliar. Tahap ke 2 untuk 23 desa sebesar Rp15,2 miliar. Tahap ke 3 pada 26 Maret 2025 sebesar Rp48,8 miliar untuk 77 desa dan tahap ke 2 pada 14 April 2025 sebesar Rp14,8 miliar untuk 25 Desa serta dalam proses untuk 25 desa sebesar Rp15,3 miliar.

Dr Ahmad Syadeli. M. Ed

“Realisasi per tanggal 30 April 2025 kemarin, sudah tersalurkan Dana Desa tahap 1 untuk 174 desa, dengan total anggaran sebesar Rp109,8 miliar, ” kata Plt. Kepala BKAD Indramayu, Dr.Ahmad Syadeli.M.Ed melalui Kabid Pengeluaran, Ali Siswoyo, Kamis, (15/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan PMK 108 tahun 2024. Pihaknya meyakini proses pencairan Dana Desa ini akan terus diproses sesuai dengan mekanisme.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Iim Nurahim, melalui Kabid Pemdes, Sulaeman, mengungkapkan, mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2025 di Kabupaten Indramayu, mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 218 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Baca Juga:  Keandalan Operasional Kereta Api di Daop 3 Cirebon Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025

Pagu Dana Desa tahun 2025 ini sebesar Rp352.520.661.000,00 untuk 309 desa dari 31 Kecamatan dengan mekanisme penyaluran dua tahap yakni Tahap I sebesar 60 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan juni dan tahap II, sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan april.

Menurut Sulaeman, penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya di tahap satu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Dana Desa dengan melampirkan persyaratan Peraturan Desa(Perdes)tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun berkenaan dan Peraturan Kuwu tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa Tahun 2025.

“Usulan pencairan tahap 1 dokumen yang disertakan adalah surat permohonan pencairan Dana Desa dari Kuwu, Surat pengantar permohonan pencairan dari Camat yang di lampirkan Berita Acara penelitian kelengkapan berkas dari Tim Fasilitasi Kecamatan, melampirkan hasil Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap terakhir Tahun Anggaran 2024 oleh Tim verifikasi Kecamatan dan rincian Anggaran Belanja Earmark (1) dan nonearmark (1) Tahun Anggaran 2025 serta melampirkan data-data yang berkaitan dengan aplikasi Pemerintahan Desa,” tuturnya.

Baca Juga:  LBH Ansor Soroti Pelaksanaan Perbup 65 Tahun 2020 Soal Perluasan Kesempatan Kerja di Indramayu

Adapun untuk persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II sebesar 40 persen, memuat surat permohonan pencairan Dana Desa dari Kuwu, surat pengantar permohonan pencairan dari Camat yang dilampiri Berita Acara penelitian kelengkapan berkas dari Tim Fasilitasi Kecamatan, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

“Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling rendah sebesar 40 persen” ungkapnya.

Bukan hanya itu, Pemdes juga dapat melampirkan hasil Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap terakhir Tahun Anggaran 2024 oleh Tim verifikasi Kecamatan, rincian Anggaran Belanja Earmark (2) dan nonearmark (2) Tahun Anggaran 2025, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya, laporan perekaman realisasi pembayaran BLT desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT untuk setiap bulan yang ditayangkan pada aplikasi OM-SPAN. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan
Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB