Aktifis PAM Terjerat UU ITE Akhirnya Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

i

Oplus_16777216

 

Hatianpers // Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom telah resmi menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (09/07/2025).

Tersangka berinisial Panji Agung Mangkunegora Alias PAM diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-22471/R.1.10.Eku.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 09.00 Wit dan dipimpin langsung oleh AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Keerom.

Baca Juga:  Bupati Kabupaten Keerom Menghadiri Pengukuhan Pengurus IKF Kabupaten Keerom Masa Bhakti 2025 -2030, dan Memberi Arahan ; Pentingnya Persatuan, dan Kekompakan

Turut mendampingi dalam kegiatan ini beberapa personel Sat Reskrim Polres Keerom antara lain AIPTU Basury B.S., S.H., AIPTU Seprianus Tandu Rassing, S.H., BRIPKA Hamdan Basir, S.E., dan BRIPDA Aswal.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H.,menjelaskan
bahwa Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Ayat 6 Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Dengan Halal Bi Halal, Pemkab.Keerom Pererat Tali Silaturrahim

“Setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dilaksanakan, tersangka resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Tahanan Kejaksaan,” ungkap kasat Reskrim.

Kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar hingga tim kembali ke Mapolres Keerom pada pukul 11.30 Wit.

Polres Keerom berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”pungkasnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usia Beda, Prestasi Tak Terbatas! KU-9 Paster Junior Sabet Runner Up Liga Jabar Istimewa 2026
Satnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap
Kuda-Kuda Politik! DPC PDIP Cianjur Konsolidasi Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:52 WIB

Usia Beda, Prestasi Tak Terbatas! KU-9 Paster Junior Sabet Runner Up Liga Jabar Istimewa 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Satnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap

Senin, 20 April 2026 - 19:46 WIB

Kuda-Kuda Politik! DPC PDIP Cianjur Konsolidasi Perkuat Struktur hingga Akar Rumput

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis

Berita Terbaru