Tidak Bisa Tunjukan Dokumen, Pemkab Indramayu Gagal Eksekusi Gedung GPI

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Indramayu Tidak Bisa Tunjukan 
Dokumen

i

Pemkab Indramayu Tidak Bisa Tunjukan Dokumen

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu gagal mengeksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) Jumat, 18 Juli 2025. Hal itu terjadi karena tim eksekutor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah dan gedung yang sah.

Akibatnya, Satpol PP dan BKAD lenggang kangkung meninggalkan gedung GPI sambil di iringi ratusan insan pers.

Saat eksekusi gedung GPI, Teguh Budiarso (Kasat Pol PP) menyampaikan, kami hanya di perintah oleh Bupati untuk melaksanakan esekusi pengosongan gedung GPI dan rekan – rekan wartawan untuk bisa mengerti karena gedung GPI milik Pemkab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekan – rekan wartawan harus mengerti untuk mengosongkan gedung GPI karena Pemkab Indramayu memerlukan kembali dan setelah pengosongan ini nanti pemkab indramayu akan memnicarakannya kembali.” katanya.

Lanjutnya, saat diminta bukti dokumen kepemilikan yang sah, Rio Sumantri (BKAD) tak bisa menunjukkan

Baca Juga:  Rumah PDIP Di Kosongkan, Banteng Indramayu jangan Tebang Pilih

“Benar ini milik aset pemerintah Desa Sindang, Gedungnya di bangun oleh Pemkab.” Ucapnya.

Di waktu yang sama. Tomi Susanto (Sekjen FPWI) menegaskan, jika tim dari eksekutor tidak bisa membuktikan sertifikat kepemilikan GPI, lebih baik kalian bubar.

“Harusnya Pemkab Indramayu bisa menunjukan dokumen – dokumen yang sah, jangan asal main perintah saja. Ini adalah bukti nyata penyerobotan. Ibarat yang punya sawah ada orang lain yang membangun gubugnya terus sawahmya di akui orang tersebut. Tukasnya.

Selanjutnya. Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi juga mengatakan, perintah paksa pengosongan itu tidak memiliki dasar. Sebab, kata dia, gedung GPI bukan aset murni Pemkab Indramayu melainkan aset milik Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Gedung GPI itu sengaja dibangun dan disempurnakan oleh bupati-bupati terdahulu. Tujuannya agar terwujud sinergi dan kolaborasi konstruktif untuk bersama memajukan Indramayu. Sekarang, tatanan yang sudah baik itu dirusak oleh bupati saat ini (Lucky Hakim) untuk hal yang tidak menyentuh kepentingan masyarakat,” terang Asmawi.

Baca Juga:  Jaga Kebugaran Tubuh dan Kesehatan, Pemdes Legok Ajak Warganya Senam Sehat

Kemudia.H.Dedy Musashi ketua PWI juga menyatakan, perintah paksa pengosongan gedung GPI akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Bupati Lucky Hakim dianggap melakukan upaya pembungkaman persbdan Lucky Hakim tidak menghargai sejarah keberadaan gedung GPI.

H.Dedy juha menjelaskan, gedung GPI sebelumnya bernama Balai Wartawan. Gedung itu dibangun pada 1985. Saat itu, Pemkab Indramayu memberikan apresiasi kepada wartawan karena ikut mendorong pembangunan menyusul diperolehnya penghargaan Parasamya Purna Karya Nugraha.

“Balai Wartawan lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie S Memet. Kemudian disempurnakan oleh bupati – bupati Indramayu pada masanya, maka dari itu secara halus kami menyuruh pergi untuk Pol PP dan BKAD. tegasnya.(Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usia Beda, Prestasi Tak Terbatas! KU-9 Paster Junior Sabet Runner Up Liga Jabar Istimewa 2026
Satnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap
Kuda-Kuda Politik! DPC PDIP Cianjur Konsolidasi Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:52 WIB

Usia Beda, Prestasi Tak Terbatas! KU-9 Paster Junior Sabet Runner Up Liga Jabar Istimewa 2026

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Satnarkoba Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu, Satu Kurir Ditangkap

Senin, 20 April 2026 - 19:46 WIB

Kuda-Kuda Politik! DPC PDIP Cianjur Konsolidasi Perkuat Struktur hingga Akar Rumput

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Berita Terbaru