Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Begal, 4 Pelaku Diamankan

23
×

Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Begal, 4 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Cianjur, Rabu 9/7/2026.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra memimpin langsung pemaparan. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku. 3 di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Example 300x600

Berdasarkan kronologis, kejadian terjadi pada Minggu 6/7/2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Kp. Sukajaya RT. 003 RW. 009 Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Cianjur.

Saat itu korban berinisial TRS, 19 tahun, sedang duduk bersama 3 temannya di depan warung. Tiba-tiba datang sekelompok orang berjumlah 3 motor atau sekitar 5-6 orang.

“Pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit dan mengambil 1 unit sepeda motor milik korban,” kata AKP Fajri.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15.000.000 berupa 1 unit motor.

Berkat rekaman CCTV dan pengembangan di lapangan, petugas berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bilah senjata tajam celurit, 2 unit sepeda motor milik pelaku, dan 1 unit motor milik korban yang sempat diambil.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku anak kami tangani di ruang PPA,” jelas AKP Fajri.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

AKP Fajri mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aksi mencurigakan.

Example 120x600