CIANJUR — Hati-hati meminjamkan KK dan KTP. Modus baru penipuan kredit fiktif sedang beredar di Cianjur dan korbannya sudah ada.
Korban kali ini pasangan suami istri warga Kp. Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.
Pelakunya tak lain masih oleh teman sendiri, berinisial ARS. Pelaku meminjam dokumen korban dengan iming-iming uang Rp1,5 juta.
Faktanya, korban hanya dikasih Rp600 ribu. Sementara data mereka dipakai untuk mengajukan kredit motor ke Adira Finance.
“Saya tidak pernah ambil motor. Unitnya tidak pernah saya lihat. Tahu-tahu leasing Adira tiap hari datang nagih ke rumah,” ujar korban geram, Rabu (29/7/2026).
Kini korban terjebak. Nama mereka tercatat sebagai debitur, padahal barangnya tidak pernah dinikmati.
Pakar hukum menyebut modus ini termasuk pemalsuan data untuk mencairkan pembiayaan.
Pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Jika leasing dirugikan, bisa kena UU Jaminan Fidusia. Dan jika pakai data orang tanpa izin, terancam juga UU Perlindungan Data Pribadi.
Kasus ini tamparan keras. Gara-gara iming-iming uang receh, seumur hidup bisa dikejar utang dan debt collector.
Pesan untuk warga Cianjur: KK dan KTP bukan untuk dipinjamkan. Sekali dipinjam, bisa hancur
















