Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PolitikRagam

Sultan Junaidi: Dewan Etik Nasional Kunci Sinergi Advokat Indonesia

59
×

Sultan Junaidi: Dewan Etik Nasional Kunci Sinergi Advokat Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum P.A.I usulkan satu payung etik nasional tanpa mengurangi kewenangan organisasi advokat.

jakarta, — Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (P.A.I) *Sultan Junaidi* mendorong segera dibentuknya *Dewan Etik Advokat Nasional* sebagai solusi untuk menyatukan langkah organisasi advokat di Indonesia.

Menurutnya, perpecahan dan minimnya standarisasi pembinaan selama ini membuat profesi advokat sulit menampilkan wajah yang tunggal di hadapan masyarakat.

Example 300x600

“Agar dunia advokat bisa bersinergi hanya melalui pembentukan dewan etik dengan kewenangan melakukan pendidikan kode etik nasional, melakukan pembinaan. Dan dewan etik harus di isi oleh seluruh perwakilan organisasi advokat yang saat ini secara de facto ada,” kata Sultan Junaidi di jakarta, Minggu (3/8/2026).

Ia menjelaskan, dewan etik yang diusulkan tidak bersifat struktural di atas organisasi, melainkan berfungsi sebagai forum bersama. Fokus utamanya hanya dua: menyusun kurikulum pendidikan kode etik nasional dan melakukan pembinaan berkelanjutan kepada seluruh advokat, lintas organisasi.

*Tidak Mengambil Alih Kewenangan Organisasi*
Sultan menekankan satu hal penting: dewan etik tidak boleh mencampuri urusan internal organisasi advokat.

“Yang paling penting, pembentukan dewan etik ini tidak menghilangkan tugas dan wewenang organisasi advokat yakni melaksanakan pendidikan advokat, ujian dan pengajuan sumpah advokat,” tegasnya.

Dengan model ini, organisasi advokat tetap berwenang penuh menjalankan pendidikan profesi, menggelar ujian, dan mengajukan calon advokat untuk disumpah di Pengadilan Tinggi sesuai UU Advokat. Dewan Etik Nasional hanya menjadi “rumah bersama” untuk menjaga marwah dan standar etik profesi.

Sultan menilai, jika setiap organisasi membuat standar etik sendiri, maka publik akan bingung dan kepercayaan terhadap advokat bisa turun. Dengan satu pendidikan kode etik nasional, semua advokat akan memiliki pemahaman dan sikap profesi yang sama.

Ia berharap Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, dan seluruh organisasi advokat segera duduk bersama. Keanggotaan dewan etik harus representatif, mewakili semua organisasi yang eksis saat ini agar tidak ada pihak yang merasa dikesampingkan.

“Kalau kita mau kuat, kita harus satu dalam etik. Sisanya, biarkan organisasi tetap berjalan sesuai fungsinya,” pungkas Sultan.

Example 120x600