Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Sikap DPD KNPI Kabupaten Keerom Terhadap Unggahan PAM di Platform Media Sosial Facebook.

70
×

Sikap DPD KNPI Kabupaten Keerom Terhadap Unggahan PAM di Platform Media Sosial Facebook.

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com // Keerom Dengan adanya, unggahan atau postingan di platform media Sosial Facebook, di duga berupa ancaman fiktif dan pemerasan terhadap Bupati Keerom aktif Piter Gusbager, oleh akun Panji Agung Mangkunegoro IV (PAM), maka Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Keerom menyatakan sikap resmi, yang di sampaikan langsung oleh ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom Sdr. Yang Christian May, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 di Arso.

Dalam pernyataannya, KNPI mengecam keras tindakan pemilik akun PAM tersebut, yang dinilai menggunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah dan melakukan gertakan pemerasan terhadap Bupati dua periode, itu. ;

Example 300x600

“Tindakan menagih utang di ruang publik digital di sertai ancaman laporan yang tidak di sertai dasar hukum, adalah murni tindakan kriminal siber, bukan sebuah kritik sosial yang telah mencederai etika bermedia sosial dan merusak wibawa kepala daerah” tegas nya.

KNPI juga mendukung penuh terhadap langkah konstitusional yang ditempuh Bupati Keerom untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana, dengan menilai serangan terhadap kehormatan pribadi tanpa bukti.

Yan May turut mengungkapkan bahwa dirinya, telah bertindak sebagai saksi dalam proses hukum yang berjalan, sesuai panggilan Kepolisian Keerom pada 18 dan 20 Agustus 2026 lalu. Ia menyebut langkah tersebut sebagai wujud nyata komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum kasus ini.

Terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan, KNPI menyoroti Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang Pemerasan Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP Baru tentang fitnah terhadap pejabat negara. Atas dasar itu, DPD KNPI meminta secara tegas kepada jajaran kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pihak yang diduga menjadi pelaku.

Diakhir pernyataannya, DPD KNPI mengimbau seluruh kader, organisasi kepemudaan (OKP), serta masyarakat luas untuk tetap tenang menjaga kondusivitas daerah di tengah berkembangnya persoalan ini. (SBN).

Example 120x600