CIANJUR, — Cerita pungutan di dunia pendidikan Cianjur belum selesai. Setelah ramai dugaan pungutan revitalisasi sekolah, kini muncul isu baru: kewajiban menyetor 20 persen dana BOP PKBM.
Angka 20 persen. Bukan dari keuntungan, tapi dari dana pendidikan yang seharusnya 100% untuk warga belajar.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, akhirnya buka suara. Ia menegaskan, jika pungutan itu benar ada dan tidak punya dasar hukum, maka praktik tersebut harus dihentikan.
“Saya akan minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan segera memeriksa. Siapa yang meminta, untuk apa, dan ada dasar hukumnya atau tidak. Jika terbukti pungutan tidak semestinya, tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” tulis Wahyu melalui pesan singkat, Kamis (27/8/2026).
“JANGAN JADI BAHAN KLARIFIKASI SAJA”
Pernyataan Bupati terdengar tegas. Tapi publik Cianjur butuh lebih dari sekadar kata “akan diperiksa”.
Yang ditunggu: siapa dalangnya, berapa yang sudah mengalir, atas perintah siapa, dan kemana uang itu larinya.
Wahyu menegaskan dana hibah wajib digunakan sesuai peruntukan. “Tidak boleh ada kewajiban memberikan sebagian dana kepada pihak mana pun jika tidak memiliki dasar hukum,” katanya.
Ia juga meminta verifikasi objektif dilakukan. Bukti transaksi, komunikasi, dan dokumen harus dibongkar semua.
BOLA DI TANGAN INSPEKTORAT
Kalimat “akan diperiksa” memang menenangkan. Tapi bagi pengelola PKBM, pertanyaannya cuma satu: kapan diperiksa, kapan hasilnya diumumkan?
Jangan sampai ini jadi episode lama. Isu muncul → pejabat janji cek → dokumen dikumpul → lalu menguap bersama berita baru.
Bupati juga menyinggung temuan BPK. “Setiap rekomendasi dan temuan BPK wajib diproses sesuai mekanisme, termasuk pemulihan jika ada kerugian daerah,” tegasnya.
Ia menekankan, pemerintah daerah harus bekerja sesuai tupoksi. Dana pendidikan harus sampai ke penerima manfaat.
20% UNTUK CAPAIAN, BUKAN SETORAN
Kini bola ada di Inspektorat dan Disdikpora Cianjur.
Publik menunggu satu hal: apakah dugaan setoran 20% ini akan dibongkar sampai ke akarnya, atau hanya jadi catatan “sedang diverifikasi”?
Sebab di dunia pendidikan, 20% itu harusnya bicara tentang peningkatan capaian belajar. Bukan tentang jatah setoran.
Dan jika terbukti ada yang meminta jatah tanpa dasar hukum, pertanyaannya bukan lagi “boleh atau tidak”.
Tapi: “siapa yang selama ini merasa paling berhak memungutnya?”
















