Gerobolan Yang Selalu Meresahkan Warga Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN PERS // Polres Cianjur berkomitmen dalam memberantas gerombolan bermotor yang meresahkan di wilayah Hukum Polres Cianjur, maka dari itu, Polres Cianjur membentuk tim “Maung” yang bekerja setiap malam untuk melakukan upaya penegakkan hukum.

 

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir Tim Maung Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 orang dimana dari 12 orang tersebut 4 orang diantaranya adalah anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

12 orang tersebut berhasil diamankan pada saat Tim Maung mendapatkan informasi terkait adanya beberapa orang yang mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras (miras) dan diduga membawa senjata tajam.

Baca Juga:  Prodi Fotografi ISI Surakarta Fasilitasi Pelatihan Fotografi di Slogohimo Wonogiri

 

“Adapun modus operandi para pelaku yaitu dengan cara para pelaku awalnya akan melakukan konvoi untuk balas dendam karena ketika para pelaku nongkrong di suatu lokasi diserang oleh kelompok gerombolan geng motor lainnya,” kata AKP Tono saat memimpin Konferensi Pers di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (25/11/2024).

 

“Kemudian para pelaku tidak terima dan melakukan pencarian terhadap kelompok geng motor tersebut akan tetapi ketika dijalan berpapasan dengan Tim Maung dan dilakukan pengejaran kemudian tertangkap tangan membawa dua buah senjata tajam,” tambahnya.

Baca Juga:  Ada Pelanggatan, Ruslandi, S.H Minta Pemungutan Suara Pemilihan KUWU Desa Cibereng Di Ulang

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku diantaranya 2 bilah golok, 3 bilah celurit panjang, 1 bilah belati, dan 4 unit kendaraan sepeda motor.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.

 

“Kami dari Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cianjur apabila mengetahui atau melihat terjadinya keributan yang berkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan gerombolan geng motor agar melaporkan kepada pihak kepolisian.” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR
Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas
AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman
Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian
Bupati Lucky Hakim Apresiasi Aisyah Maulidah Lolos Go International
Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik
Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengacara di Cianjur Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Pelayanan RSUD Mursid Ibnu Syarifuddin Krangkeng Buruk, Masyarakat Kecewa

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:41 WIB

DPRD INDRAMAYU Gelar Rapat Laporan Pansus 5 Rencana Alih Status RSUD R.A & Penyertaan Modal PT BPR

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Sidang Pembunuhan Paoman Kembali Ricuh, Priyo Sebut Polisi Datang ke Lapas

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:16 WIB

Kirab Tatar Sunda Meriah, Kehadiran Lucky Hakim Jadi Magnet Perhatian

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:11 WIB

Kusnandar Ali, Semangat Baru dari Desa untuk Cianjur Lebih Baik

Berita Terbaru

Berita

AMKI INDRAMAYU Minta PN Perketat Kasus Pembunuhan Paoman

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB