Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Cilaku,   Polres Cianjur Butuh waktu Tujuh Jam.

- Penulis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, Harianpers.Com – Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB yang terjadi di Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Cianjur. Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Lobi Mapolres Cianjur, Kamis (26/10/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Cianjur dengan gerak cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan, kurang lebih dalam kurun waktu 7 jam pelaku yang berinisial PM (29) warga Kampung Bojongsari Kecamatan Cilaku Kabuptane Cianjur yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Ayu Lestari (25) warga Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Besok FJPK akan datangi Komisi Ombudsman Terkait dr Tunggul P Sihombing Korban Mafia Hukum

“Adapun motif daripada pembunuhan ini adalah bahwa tersangka menjalin hubungan dengan si korban sebagai sepasang kekasih, kemudian pada hari kejadian korban kedapatan oleh pelaku didalam isi percakapan di handphone korban ada percakapan dengan lelaki lain yang kemudian tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu merupakan selingkuhan daripada korban. Karena emosi, tersangka melakukan pembuhan tersebut pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 20.00 WIB dan baru diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. Alhamdulilah gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WIB” Ucap Kapolres Cianjur.

Untuk modus operandi, tersangka melakukan penganiayaan lalu membekap korban dengan bantal sehingga tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kos-kosan korban seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam
PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?
Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar
Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah
Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas
Karyawan Travel di Jakarta Disekap Atasan WNA Asal India, Dipukuli hingga Dipaksa Buat Video Tak Pantas
Polisi Ringkus Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Pembacokan Berdarah di Sukaluyu Cianjur, Dua Pelaku Dibekuk, Dua Masih DPO
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:24 WIB

3 Tahun Pembiaran APH, Dugaan Peredaran Obat Keras Tipe G Milik Mano Beroperasi 24 Jam

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:57 WIB

PN Slawi Vonis Berat Pelaut Michael Kurir Dadakan 7 Tahun, Dipertanyakan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:09 WIB

Modus Rumah BR Diduga Distribusi Jadi Bunker Miras Skala Besar

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:42 WIB

Diamankan Polres Tegal, Penagih ACEH Koperasi AMAR JAYA Di Duga Bilang Anjing Pada Nasabah

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:06 WIB

Wartawan Diserang 4 Orang Pakai Sajam, Mobil Dirusak dan Ponsel Dirampas

Berita Terbaru

Uncategorized

THR dan TPP Bupati Keerom Sampaikan Akan Cair Minggu Ini

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:33 WIB

Uncategorized

Bupati Keerom Launching Safari Ramadhan 1447 h.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:27 WIB

Daerah

Jajaran Polres Keerom Razia Miras di Bulan Suci Ramadhan.

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:21 WIB