mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Cilaku,   Polres Cianjur Butuh waktu Tujuh Jam.

15353
×

Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Cilaku,   Polres Cianjur Butuh waktu Tujuh Jam.

Sebarkan artikel ini

Cianjur, Harianpers.Com – Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB yang terjadi di Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Cianjur. Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Lobi Mapolres Cianjur, Kamis (26/10/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Cianjur dengan gerak cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan, kurang lebih dalam kurun waktu 7 jam pelaku yang berinisial PM (29) warga Kampung Bojongsari Kecamatan Cilaku Kabuptane Cianjur yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Ayu Lestari (25) warga Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Adapun motif daripada pembunuhan ini adalah bahwa tersangka menjalin hubungan dengan si korban sebagai sepasang kekasih, kemudian pada hari kejadian korban kedapatan oleh pelaku didalam isi percakapan di handphone korban ada percakapan dengan lelaki lain yang kemudian tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu merupakan selingkuhan daripada korban. Karena emosi, tersangka melakukan pembuhan tersebut pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 20.00 WIB dan baru diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. Alhamdulilah gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WIB” Ucap Kapolres Cianjur.

Untuk modus operandi, tersangka melakukan penganiayaan lalu membekap korban dengan bantal sehingga tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kos-kosan korban seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Mohon maaf ya, Carilah Berita Sendiri.................