Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum Kriminal

Terlibat Peredaran Obat Tanpa Izin, Seorang Pria di Indramayu Ditangkap di Rumahnya

801
×

Terlibat Peredaran Obat Tanpa Izin, Seorang Pria di Indramayu Ditangkap di Rumahnya

Sebarkan artikel ini

Harianpers.com – Indramayu, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap seorang pria inisial AE (29).

Penangkapan dilakukan di dalam rumah di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Example 300x600

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap AE, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang.

“Jumlah total keseluruhan obat tersebut sebanyak 330 tablet, dan kepemilikannya diakui oleh AE,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Minggu (14/1/2024)

AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa dari hasil interogasi, AE menjelaskan bahwa ia terlibat dalam peredaran obat keras tanpa memiliki keahlian atau wewenang.

“Obat-obat tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang di wilayah hukum Polres Indramayu.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” ujar AKP Otong Jubaedi. (WN)

Example 120x600