HARIAN PERS – Belasan massa yang didominasi para aktivis di wilayah Kabupaten Cianjur, akan melakukan aksi turun jalan dan demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dalam waktu dekat.
Dzikri selaku koordinator aksi mengatakan, kami akan datang ke kantor Pengadilan Negeri Cianjur, untuk mengawal kasus yang menimpa rekan kami, karena telah menjadi korban rekayasa hukum oleh majelis hakim, atas pelaporan salah satu Caleg DPRD Cianjur dari Partai PDIP inisial FZ, dan perkaranya sudah ada putusan hakim yang menyatakan bahwa rekan kami secara sah bersalah, dan harus menjalani kurungan penjara selama 6 (enam) bulan. Imbuhnya pada media, senin (25/02/2024).
“Aksi demo nanti, kami ingin mempertegas bahwa penanganan pada kasus pidana Pemilu, yang dialami rekan kami saudara MI, dinilai sangatlah janggal karena hanya dia (MI, Red) yang menjadi salah satu pelakunya, padahal saat kejadian perusakan alat peraga kampanye (APK) tempo hari, itu dibantu sama teman MI. Selain itu, ada kasus serupa dengan MI, beberapa tahun ke belakang, itu terdakwanya di vonis dengan bebas bersyarat oleh majelis hakim”. Terangnya.
Dirinya menambahkan, rekan kami MI, itu dituntut 6 bulan penjara dari pasal yang disangkakan yakni pasal 521 tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, Kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, untuk bersifat obyektif dalam menangani kasus ini. Tegas Dzikri.
Lebih lanjut Dzikri menuturkan, ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Cianjur, pada saat aksi demo nanti, yang pertama adalah vonis bebas terhadap rekan kami MI selaku terdakwa, kedua proses hukum dengan seadil adilnya, tiga hakim harus bersikap objektif.
“Kami akan mengawal kasus ini, jangan sampai ada rekayasa kasus,” pungkas Dzikri.