Harianpers.com // Mengupas lagi rekaman Pak Prof Mahfud MD “Saya pernah mengatakan, bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus, diberantas. Maka setiap orang rakyat Indonesia bisa mendapat Rp20 juta setiap bulan gratis. Bukan pinjaman tapi diberikan,” kata Pak Prof Mahfud MD.
Mahfud menyebut pernyataannya itu ilmiah. Sebab, dia mengutip data resmi yang diumumkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad.
Prof Sutan Nasomal menyampaikan kepada media : Maka tidak aneh bila bulan maret 2024 terungkap lagi kasus korupsi di pertambangan yang melibatkan para pengusaha kaya di Indonesia. Mungkin bila benar benar serius KPK dan Lembaga anti korupsi untuk memeriksa kekayaan para kelompok hartawan, di audit harta kekayaan para pengusaha yang memiliki harta milyaran dan trilyunan, hartanya dari mana, maka akan terjawab mengapa banyak Koruptor makin kaya raya dan menjadi orang kuat di negara ini. Negara kurang bernyali untuk membongkar kasus kasus korupsi akibat di duga para oknum terlibat memberikan jalan atau memberikan vasilitas yang istimewa bagi para pengusaha kaya yang bermaen kotor atau korupsi. Maka sama saja pembiaran Korupsi di semua sumber daya alam terjadi. Negara menjadi miskin dan terjebak hutang yang luar biasa.
Publik Nasional di ramaikan lagi dengan berita Korupsi 271 Trilyun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi PT Timah di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun. Adapun sejak akhir Januari 2024, jaksa telah menyita puluhan alat berat milik CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai barang bukti. “Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Ketut
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Harvey berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal. Pada 2018 hingga 2019, Harvey Moeis disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dari perkara ini
Kelima saksi tersebut antara lain ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk, NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk., IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk
Angka itu berasal dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
“Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700,” ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2) lalu.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian Rp271 triliun tersebut:
Total 16 Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Penetapan para tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dikantongi penyidik.
Para tersangka ini yakni SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Ini salah satu bukti menurut Prof Sutan Nasomal korupsi sangat meluas,kepada media Prof Sutan Nasomal menyampaikan. Bahwa masyarakat di daerah tidak menikmati kekayaannya dan hidup serba kekurangan tetapi sumber alamnya di kuras habis. Hanya para pengusaha kaya yang menikmati dan bebas mengatur korupsi serta hartanya di simpan semua di bank luar negri. Bila tercium korupsinya, para pengusaha itu kabur keluar negri dan para penegak hukum hanya dapat ampasnya
Sumber : Prof KH Sutan Nasomal SH,MH