JOURNAL NEWS // Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengundang Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum tersangka dalam reka ulang adegan pembunuhan yang terjadi pada lalu pada tanggal 3 April 2024 lalu, di Jalan Subang – Cikamurang, Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Diterskrimum Polda Jabar tengah merampungkan berkas perkara dengan Tersangka NR dan sebagai rangkaian kasus pembunuhan dilakukannya rekonstruksi atau reka ulang adegan oleh tersangka, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Diundangnya Ruslandi sebagai kuasa hukum NR dalam rekontruksi atau reka ulang adegan, ini dilakukan agar terpenuhi azas obyektifitas dan transparansi dalam proses penyempurnaan berkas perkara.
Ditreskrimum Subdit Jatanras Polda Jabar mengundang Pengacara Ruslandi, S.H. selaku Penasehat Hukum Tersangka (Pelaku) untuk bersama – sama melihat dan menguji keterangan – keterangan yg telah disampaikan Tersangka didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Fakta dilapangan.
Sementara itu, Ruslandi sendiri mengaku bahwa sebagai kuasa hukum, ia wajib mengetahui kesesuaian antara keterangan di dalam BAP Kliennya dengan kejadian sesungguhnya,
“Apa lagi tuduhan primernya ini tidak main – main yakni, pembunuhan yang direncanakan sebagaimana pasal 340 KUHPidana, sehingga nantinya penting bagi saya dalam melakukan dan menyusun pembelaan di hadapan persidangan,” kata Ruslandi melalui pesan aplikasi, Sabtu (22/06/2024).
Dalam surat undangan nomor B/4547/VI/RES/.1.7./2024 Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Juni 2024 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan tersebut, Ruslandi diminta hadir pada tanggal 26 Juni 2024 nanti untuk rekontruksi ulang di Desa Kebondanas, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang.