HARIANPERS || SUBANG – Usai pelantikan sumpah jabatan Kepala Desa terpilih kini giliran pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih, dimama masa jabatan BPD saat ini bertambah menjadi delapan (8) tahun sama hal nya dengan masa jabatan Kepala Desa.
Sejarah baru bagi BPD di Kab. Subang khususnya Desa Cisampih, hari ini Kamis (5/9) tengah melaksanakan pelantikan BPD terpilih bertempat di Aula Desa Cisampih.
Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh perwakilan DPPKBPMD Kabupaten Subang, Bpk Mitha Shn, Camat Dawuan Ganjar Taufik Sip dan jajaran muspikakec Dawuan, perwakilan Polsek Sijuk, tokoh masyarakat dan undangan lainnya
Peningkatan masa jabatan ini sesuai dengan revisi Undang-Undang Desa terkait jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Camat Dawuan Ganjar Taufik pada sambutanya berharap adanya perubahan (masa jabata) ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih longgar bagi Kepala desa dalam menjalankan program-program pembangunan desa, serta untuk BPD agar bisa melaksanakan tugas sesuai dengan tufoksinya.
Usai pelantikan BPD, Kasi Pemerintahan Desa Cisampih Yaya Hudiana menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya anggota BPD yang baru.
‘’Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara, pada hari ini diambil sumpahnya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” ucapnya.
“Mudah-mudahan saudara-saudara mampu memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi saudara sebagai anggota BPD’’, tuturnya.
Lebih lanjut, Yaya Hudiayana berharap dalam kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki 3 (tiga) fungsi utama bisa di fungsikan demi kebaikan dan kemajuan Desa.
Terutama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan desa.
‘’Saya juga berpesan dalam melaksanakan tugas nantinya agar bisa membuat tata tertib di lingkup BPD untuk mengatur tentang sistem kerja yang akan dilaksanakan. Jadi sebelum mengambil kebijakan, kita harus memahami terlebih dahulu aturan dan regulasi yang berlaku’’ pungkasnya.
Rd