HARIANPERS || SUBANG – Kehadiran Forum Transparansi Pilkada Subang 2024 akan terus hadir dan aktif guna memantau jalannya tahapan tahapan Pilkada Subang.
Tepat hari ini Kamis (5/9) Forum Transparansi Pilkada Subang yang di nahkodai M.Irwan Yustiarya SH bekerjasama dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu Subang, Camat Blanakan dan seluruh Kepala desa yang ada di Kecamatan Blanakan Subang telah melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Camat Blanakan, Kapolsek Blanakan dan jajarannya, Danramil Blanakan beserta jajarannya, para Kepala Desa sekecamatan Blanakan, Ketua PPK Blanakan dan jajarannya, Ketua Panwascam Kecamatan Blanakan dan jajarannya serta Sekcam Blanakan dan seluruh jajarannya.
Adapun tema sosialisasi tersebut berkenaan dengan netralitas para Kepala desa dan ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayah Kecamatan Blanakan berkenaan Penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 dan Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024.
“Tema sosialisasi kalini untuk memberikan pemahan netralitas para ASN dan Kepala desa dalam pilkada 2024 ini” tutur Irwan.
Selanjutnya Irwan menuturkan secara garis besar aturan dan sanksi bagi ASN dan para kepala desa yang terlibat dalam praktik politik dalam Pilkada baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
“Bahwa melalui kesempatan ini Forum transparansi Pilkada subang tahun 2024 berusaha mencoba menyajikan berbagai regulasi yang berkaitan mengenai sanksi bagi ASN serta Kepala desa yang tidak bisa menjaga netralitas dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres” tuturnya.
“Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, mulai dari asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas” ujar Irwan.
Bahkan lanjut Irwan, “Dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda” pungkasnya.