HarianPers || Indramayu – Masyarakat Nelayan Provinsi Jawa Barat mengadakan musyawarah bersama menolak keras PP nomor 26 tahun 2023 tentang penolakan hasil sedimentasi di laut, bertempat di aula koperasi mina makmur lestari desa pabean udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Minggu (13/10/2024).
Kegiatan musyawarah di hadiri BAPERA, beberapa organisasi, beberapa KUB, Kelompok nelayan se-wilayah tiga dan kelompok KUB kerawang, Bekasi juga 10 lembaga sekabupaten Indramayu.
Dalam musyawarah, Karta sebagai Ketua menyampaikan, kegiatan musyawarah ini sengaja kami memanggil para nelayan, khususnya nalayan rajungan dalam menanpung aspirasi teman – teman bahwa yang dilapangan atau yang bekerja dilautan untuk mencari nafkah dari hasil Laut menolak keras adanya pengerukan pasir.
“Kami menolak Keras PP Nomor 26 tahun 2023 karena akan merusak ekosistem laut. Wis weruh pasire dikeruk priwe ora ngerusak, abrasi ya iya, dan kami masyarakat nelayan akan lakukan aksi berjilid – jilid.” Ucapnya.
Sementara itu, Tarika sebagai peduli lingkungan juga menegaskan, dengan adanya PP Nomor 26 tahun 2023 kami sebagai nelayan juga peduli lingkungan sangat menolak keras karena ekologi sebagai ilmu tentang interaksi antara habitat-Lingkungan dan Lingkungannya tidak akan seimbang.
“Ekosistem laut akan rusak dan bagaimana kami sebagai nelayan mencari kehidupan yang layak, harusnya pemerintah jangan memihak oligarki (pengusaha setelah untung pergi) sedangkan masyarakat kecil sebagai korban.” Tegasnya.
Kemudian, Penolakan ini akan terus kami gaungkan bila perlu kami akan buat ritual tolak bala demi menjaga BUMI WIRALODRA supaya penambang pasir sengsara seumur hidup.(R**).