HarianPers | | Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 dan memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai diskon dan keuntungan. Jum’at (18/10/2024).
Pjs Bupati Indramayu Dedi Taufik menyampaikan, program pemutihan ini bertujuan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.
“Program pemutihan ini memberikan banyak keuntungan, seperti penghapusan denda keterlambatan dan potongan pajak. Kami mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin.”
Kemudian manfaatnya seperti :
1. Penghapusan Denda Pajak : Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan.
2. Diskon Pajak Progresif: Khusus untuk pemilik kendaraan dengan kepemilikan lebih dari satu unit, tersedia diskon pajak progresif.
3. Pengurangan Biaya Balik Nama: Biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya mendapatkan potongan tarif khusus.
Dedi Taufik juga mengingatkan bahwa program ini hanya berlaku hingga 30 November 2024, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memproses pembayaran pajak kendaraannya. Ia berharap dengan program ini, penerimaan daerah bisa meningkat sekaligus menciptakan tertib administrasi pajak kendaraan di Kabupaten Indramayu.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan ringan. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi pada pembangunan daerah,” tambahnya.Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi resmi dari Prokompim Indramayu. (R**).