HARIAN PERS || SUBANG – Dugaan kasus penyerobotan Lahan yang di lakukan Kades (Kepala Desa) Lengkong terhadap Entin Suhetin yang kerap di sapa Ma Entin warga Kp. Lengkong RT. 013, RW. 004 Desa Lengkong, Kecamatan Cipendey, Kabupaten Subang kini tengah “Viral” dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya kasus tersebut tengah marak pada pemberitaan di beberapa media daring, dimana kasus tersebut menuai reaksi terutama dari tim Relawan Peduli Ma Etin untuk segera menahan Kades Lengkong karena telah menjadi tersangka pada kasus penyerobotan tanah tersebut.
Pasalnya kasus tersebut tengah marak pada pemberitaan di beberapa media daring, dimana kasus tersebut menuai reaksi terutama dari tim Relawan Peduli Ma Etin untuk segera menahan Kades Lengkong karena telah menjadi tersangka pada kasus penyerobotan tanah dan pemalsuan tanda tangan.
Jagur Ondi Muhdarijat, SH yang kerap di sapa Kang Jagur pada saat ini tengah mendesak Polres Subang, Polda Jabar untuk segera menahan tersangka Kades Lengkong, Kec. Cipendey dalam kasus penyerobotan Lahan warga (Ma Entin).
“Ya saat ini kami dari Relawan Peduli Ma Entin bersama kuasa hukum sedang mendesak Polres Subang untuk segera menahan Kades Lengkong sebagai tersangka” tegasnya saat di konfirmasi awak media harianpers.com, Sabtu (26/10).
Ditanya apa yang menjadi kendala yang menurutnya Tersangka (Kades Lengkong) tidak atau belum di tahan?
“Menurut pendapat hukum Saya, itu memang kewenangan penyidik, baik penyidik satreskrim Polres Subang atau penyidik Kejaksaan namun pada ketentuanya jika yang menjadi alasan mendasar tidak menjadikan ditahan itu apa?, seharusnya itu sudah ada penahanan, pada umumnya karena ancaman hukumanya kasus ini di atas 5 (lima tahun) dan proses ini sudah lama dan penetapan tersangka memang sudah cukup lama juga” jawab Jagur.
Masih menurut Jagur, berdasarkan SP2HP yang di terbitkan pada Tgl 18/10 itu sudah jelas dinyatakan sebagai tersangka.
“Dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang di berikan kepada pelapor saya kaji saya pelajari dari rujukan hurup A – H itu jelas sudah beberapa kali perintah penyidikan, nah itu sudah jelas dinyatakan sebagai tersangka” tutur Jagur.
Selanjutnya Jagur menjelaskan bahwa dirinya selama ini belum mendapatkan informasi yang jelas atau informasi resmi dari pihak penyidik apa yang menjadi kendala tersangka (Kades Lengkong) belum di tahan.
“Selama ini saya belum mendapatkan satu infomasi jelas atau resmi dari pihak penyidik, apa sih yang menjadi kendala atau P19” ungkapnya.
“Menurut Saya sejauh ini kurang apa sih dalam proses ini, sebenarnya pihak penyidik sudah betul menjadikan tersangka setidaknya sudah memenuhi unsur sesuai dengan pasal 184 KUHap setidaknya dua alat bukti sudah terpenuhi, bahkan lebih, keterangan saksi sudah lebih dari 15 orang, reporensik juga selesai, ahli pidana pun sudah dua orang, jadi sudah terpenuhi. Jadi alasan masih P19 menurut saya dan juga kuasa hukum terlapor itu tidak masalah untuk melakukan P21” jelasnya.
Relawan Ma Etin bersama kuasa hukum menegaskan akan terus mendorong pihak satreskrim unit harda Polres Subang agar segera menahan tersangka (Kades Lengkong).
“Karena sudah cukup lama status jadi tersangka dan Kades tersebut sampai hari ini masih dalam penangguhan penahanan (wajib lapor) jadi Kami dari tim relawan Ma Etin akan terus mendorong agar tersangka segera di tahan” pungkasnya.
Selain itu Jagur meminta Pemkab Subang untuk menonaktifkan Kades Lengkong dari jabatannya untuk mempermudah penyidikan pihak aparat penegak hukum terhadap tersangka.
“Menurut aturanya Kades yang sudah jadi tersangka harus di non aktifkan sementata dari jabatannya, jika terbukti bersalah, dan telah divonis bersalah di atas lima tahun penjara, tersangka juga bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Kades nya,” tegasnya.
R. Fazri