mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

Berkas Perkara ASN Terkait Pelanggaran Pemilukada Segera Dilimpahkan Ke PN

194
×

Berkas Perkara ASN Terkait Pelanggaran Pemilukada Segera Dilimpahkan Ke PN

Sebarkan artikel ini

Cianjur : ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur untuk diadili.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berikut tanggapan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya saat dikonfirmasi, Kamis 31 Oktober 2024.

 

Ia mengungkapkan, bahwa tadi pagi telah melakukan tahap 2 penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan.

 

“Yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Bawaslu, penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap 2 kita lakukan,” ungkapnya.

 

Ditanya, apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan?

 

Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan datang serta mengakui seluruh perbuatannya.

 

“Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan,” ujarnya.

 

Untuk status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa?

 

Prasetya menegaskan, bahwa ancaman hukumannya maksimal 6 bulan itupun mengacu pada Permendagri.

 

“Memang yang terbaru ini apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari 2 tahun baru terancam pemecatan, mengingat dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya 6 bulan,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *