Berkas Perkara ASN Terkait Pelanggaran Pemilukada Segera Dilimpahkan Ke PN

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur : ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur untuk diadili.

 

Berikut tanggapan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya saat dikonfirmasi, Kamis 31 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ia mengungkapkan, bahwa tadi pagi telah melakukan tahap 2 penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan.

 

“Yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Bawaslu, penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap 2 kita lakukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dinasti Politik dan Simbolisasi Ketua Umum Partai

 

Ditanya, apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan?

 

Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan, dan yang bersangkutan datang serta mengakui seluruh perbuatannya.

 

“Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Cibinong Lakukan upaya preemtif, Kepolisian Untuk Wujudkan Harkamtibmas aman dan kondusif

 

Untuk status ASN yang bersangkutan apakah bisa dipecat, dan sanksi pidananya berapa?

 

Prasetya menegaskan, bahwa ancaman hukumannya maksimal 6 bulan itupun mengacu pada Permendagri.

 

“Memang yang terbaru ini apabila seorang PNS atau ASN itu dipidana penjara lebih dari 2 tahun baru terancam pemecatan, mengingat dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka ini maksimal hanya 6 bulan,”tegasnya.

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Ruslandi,S.H : Pelepasan Ribuan MIHOL Oleh SAT POL PP Sudah CUkup Kuat Untuk Di Tindak Lanjuti Secara Hukum
‎Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar Sambut Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kerja ke Magelang
Bupati Lucky Gerak Cepat Pulangkan Tujuh Pekerja Terlantar di Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:06 WIB

INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru