PAGARALAM, Harianpers – Di duga keterlibatan oknum ASN kota Pagaralam yang saat ini berjabatan Lurah di Pemerintah kota Pagaralam diduga menjadi tim sukses salahsatu paslon Walikota dan Wakilwalikota Pada pemilukada kota pagaralam tahun 2024.
Yang seharusnya oknum tersebut menjaga netralitas untuk tidak terlibat berkampanye apalagi menjadi tim sukses pada salah satu paslon. Hal tersebut sudah jelas melanggar aturan yang sudah ada.
Dugaan keterlibatan oknum ASN menjadi tim sukses salah satu calon tersebut menjadi sorotan masyarakat hal tersebut mencuat setelah adanya media harianpers sempat bertemu dan konfirmasi dengan masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya.
“ mereka itu sempat berkumpul di salah satu rumah tim sukses dan oknum ASN tersebut pada tgl 26 November 2024 selain berkumpul oknum tersebut ikut bagi-bagi uang kepada masyarakat untuk memenngkan salah satu calon,”
Jika benar informasi tersebut maka sudah jelas terindikasi tidak netral dan penyalah gunaan jabatan jika terdapat melakukan kecurangan sesuai informasi masyarakat di atas.
Berdasarkan peraturan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak yang akan berlangsung tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokra