HarianPers || Indramayu – Misteri kematian tragis Vina dan Eky di Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Pengacara handal Toni RM kini memfokuskan penelusuran pada barang bukti penting, yaitu dua unit handphone (HP) milik Eky, yang ditemukan di dalam jok sepeda motornya oleh anggota Polsek Talun. Sayangnya, HP tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan delapan tahun lalu. Senin (27/1/2025).
Menurut Toni RM, HP korban sangat penting dalam mengungkap fakta. Dari riwayat percakapan di HP, pihak berwenang bisa mengetahui siapa yang terakhir berkomunikasi dengan korban sebelum kejadian dan apakah ada potensi ancaman.
“Ketika seseorang meninggal, baik karena kecelakaan maupun pembunuhan, identitas korban menjadi sangat penting. HP korban bisa menjadi kunci untuk membuka fakta terkait kasus ini,” ujar Toni RM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, HP tersebut tidak digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan yang memutuskan delapan orang sebagai terpidana kasus ini. Hal tersebut memunculkan tanda tanya besar.
Toni RM menyebutkan bahwa Yuni, mantan istri Suroto, pernah mengungkap bahwa HP milik Eky ditemukan oleh anggota Polsek Talun. Namun, Yuni tidak dapat mengingat siapa anggota polisi yang menemukan barang bukti tersebut, mengingat peristiwa ini terjadi delapan tahun silam.
Pada Minggu (25/1/2025), Toni RM kembali menemui Yuni di rumahnya di Kabupaten Cirebon untuk menggali informasi lebih lanjut. Namun, Yuni tetap tidak bisa mengingat siapa anggota polisi yang menemukan HP tersebut.
“Yuni juga telah diperiksa oleh Mabes Polri terkait barang bukti ini. Ketika ditanya oleh penyelidik Mabes Polri, ia memberikan jawaban yang sama—tidak ingat,” jelas Toni RM.
Dalam upayanya mencari kejelasan, Toni RM mendatangi Polsek Talun, Kabupaten Cirebon, untuk menelusuri informasi mengenai anggota polisi yang masih bertugas sejak tahun 2016 hingga sekarang.
Berdasarkan data, hanya ada dua anggota polisi yang masih berdinas di Polsek Talun dalam kurun waktu tersebut. Namun, pihak Polsek Talun hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan HP tersebut dan alasan mengapa barang bukti itu tidak disertakan dalam persidangan.
Kasus Vina-Eky terus memancing perhatian masyarakat, terutama dalam hal transparansi penanganan barang bukti. Publik berharap agar penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi ini.
“Transparansi dan profesionalisme sangat diperlukan dalam kasus seperti ini. Setiap barang bukti sekecil apa pun dapat menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban,” tutup Toni RM.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pengelolaan barang bukti dalam proses hukum di Indonesia. Tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus tergerus. (R**).












