HarianPers || Indramayu – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami perubahan jadwal. Pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan dan akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
Dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (31/1/2025), Tito menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena adanya percepatan putusan dismissal oleh MK. Keputusan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal,” ujar Tito dikutip detik.co.
Perubahan jadwal ini juga berdampak pada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim dan Syaefudin, yang seharusnya dilantik pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari 2025, tetapi dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan yang diputus melalui mekanisme dismissal.
Meski sudah dipastikan mundur dari jadwal semula, Tito Karnavian belum memberikan tanggal pasti untuk pelantikan kepala daerah. Pemerintah akan menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2/2025) untuk membahas waktu pelantikan yang lebih besar dan efisien.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi dari MK terkait percepatan putusan sengketa Pilkada.
“Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak. Pembacaan keputusan lebih tepat dilakukan antara tanggal 4 atau 5 Februari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Perubahan jadwal pelantikan ini berdampak pada beberapa aspek pemerintahan di daerah, di antaranya:
1. Tertundanya Kebijakan Strategis
Kepala daerah definitif belum bisa menjalankan program-program unggulan yang telah direncanakan.
2. Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Sementara (Pj)
Kepala daerah sementara harus tetap menjabat hingga pelantikan definitif dilakukan.
3. Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan
Dengan menggabungkan pelantikan dalam satu tahap, pemerintah dapat mengurangi biaya dan meningkatkan efektivitas transisi kepemimpinan.
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak mengalami sengketa di MK dipastikan mengalami penundaan dari jadwal semula. Pemerintah masih membahas jadwal baru untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan yang diputus melalui mekanisme dismissal.
Keputusan resmi mengenai jadwal pelantikan diperkirakan akan diumumkan setelah rapat pemerintah dengan Komisi II DPR pada 3 Februari 2025. (R**).