Sutrisno SIP : BPBD Indramayu Tetap Patuhi UU No 20 Tahun 2023

- Penulis

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sutrisno SIP : BPBD Indramayu Tetap Patuhi UU No 20 Tahun 2023

i

Sutrisno SIP : BPBD Indramayu Tetap Patuhi UU No 20 Tahun 2023

HarianPers || Indramayu – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kami sebagai ASN harus memahami hak, kewajiban, dan tugas seperti meningkatkan kinerja dan profesionalisme mereka dalam bekerja.
Mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan-perubahan yang akan terjadi dalam pengelolaan ASN. Berkontribusi dalam mewujudkan ASN yang profesional, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bebas dari intervensi politik.

Baca Juga:  Bawaslu Gelar Apel Patroli Pengawasan Dimasa Tenang

Dalam hal ini, kepala pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu Sutrisno SIP saat ditemui mengklarifikasi persoalan pemberhentian saudara ismail kepada media. Senin (17/3/2025).

“Saya sebenarnya lebih mengedepankan prosedur dan aturan yang ada.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimanapun, sebagai pimpinan harus lebih bijak dalam mengambil sebuah keputusan, tindakan yang fatal terkadang kami redam dengan adanya musyawarah dan mufakat. Terangnya.

Baca Juga:  Rombongan Kampanye Nina Agustina 03 Di Hadang PREMAN BERKAOS LUCKY SAE

“Kami tidak harus menceritakan hal – hal yang kurang baik, apapun itu persoalannya, kami tetap jaga demi kebaikan personal dan Proteksi.”

Semoga, dengan persoalan yang terjadi menjadikan intropeksi diri untuk kedepannya. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi
INFISA : KEMENLU RI Di Tuding Lamban Tangani Pemulangan 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran
PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis
Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung
Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026
Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum
Bupati Keerom Tetapkan Nama Nama Jalan
Kepsek SDN Babakan Caringin 1 Cianjur Tuduh Awak Media, Mengaku Kerabat Wartawan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

PANSUS DPRD Indramayu, Pengaruhi LKPJ BUPATI 2025 dan Potensi Interpelasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

PC PMII Cianjur Perkuat Kaderisasi Lewat 6 Program Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WIB

Oknum Anak Pejabat Wakil Bupati Di Duga Serobot Lahan Perhutani di Cikawung

Selasa, 14 April 2026 - 19:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Sukses Raih PenghargaanTOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

Widiarti Di Duga Jual Emas Palsu Pakai Surat Toko Mas Kresno, Hj Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB