HarianPers || Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengambil langkah baru dalam pengadaan kendaraan dinas. Sejak 2024 hingga sekarang tahun 2025, mobil dinas yang sebelumnya identik dengan plat merah kini berganti menjadi plat hitam seperti kendaraan pribadi pada umumnya. Selasa (29/4/2025).
Uniknya, kendaraan tersebut bukan lagi milik pemerintah, melainkan hasil dari sistem sewa yang diperuntukan para pejabat setingkat Eselon II dan Eselon III.
Tahun 2025 ini, Pemkab Indramayu menyewa sekitar 70 unit untuk mobil dinas dari dua merek, yakni Suzuki XL7 dan Hyundai Creta, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp7,7 miliar per tahun.
Langkah ini diambil demi efisiensi dan efektivitas anggaran.
Kaban Dr.Ahmad Syadeli. M. Ed melalui Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Kabupaten Indramayu, Jajat Sudrajat menjelaskan, bahwa sistem sewa dinilai lebih menguntungkan karena tidak menambah beban perawatan.
“Dengan sistem sewa ini, kami tidak perlu memikirkan biaya servis, ganti oli, ganti ban, dan perawatan lainnya. Selain itu, kendaraan ini tidak tercatat sebagai aset, jadi lebih efisien,” ujar Jajat kepada media HarianPers
Meski menggunakan plat hitam dan statusnya sebagai mobil sewaan, Jajat menegaskan bahwa kendaraan tersebut tetap diperuntukkan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini masih ada beberapa mobil dinas berpelat merah yang masih aktif digunakan.
Adapun pengadaan sekitar 70 unit mobil sewa tersebut, lanjut Jajat, dilakukan melalui sistem e-Katalog, bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT Cirebon Renault Indonesia yang berlokasi di Cirebon.
Kemudian, Pemkab memberikan keleluasaan kepada pengguna mobil dinas untuk membeli BBM tanpa kewajiban menggunakan BBM nonsubsidi.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk inovasi Pemkab Indramayu dalam pengelolaan aset daerah dan efisiensi anggaran. Meski begitu, pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas tetap menjadi perhatian agar tidak melenceng dari tujuan utamanya yaitu untuk menunjang kinerja aparatur negara. (Mzk).