CIANJUR HARIANPER.COM — Tim Reskrim Polsek Cibinong, Polres Cianjur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cibinong. Pelaku ditangkap hanya dalam waktu tiga jam setelah aksinya terekam kamera CCTV, Jumat (18/7/2025).
Kapolsek Cibinong AKP Roni Romdhon menjelaskan, pelaku berinisial AZH (27), warga Cibuntu RT 01 RW 10, Bojongsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, berhasil diamankan setelah identitasnya dikenali dari rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV, kami segera melakukan pelacakan. Sekitar tiga jam kemudian, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ketahui, dan tim langsung bergerak untuk menangkapnya,” ujar AKP Roni.
Kejadian bermula saat korban, Dadang alias Abing (51), warga Panglayungan, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, diminta pelaku untuk mengantarkannya ke Kecamatan Pagelaran. Saat di perjalanan, pelaku mengajak korban mampir makan bubur di dekat Bank BRI Cibinong.
Di lokasi tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi sebentar ke Bank BJB. Namun setelah menunggu beberapa waktu, korban sadar bahwa motornya telah dibawa kabur.
“Pelaku beraksi seorang diri, memanfaatkan kelengahan korban. Berkat laporan cepat dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban,” jelas Ro
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Cibinong. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Terima kasih kepada warga yang telah membantu proses pengungkapan,” pungkas AKP Roni.
Catatan Redaksi:
Selalu waspada terhadap modus kejahatan berkedok pinjam kendaraan. Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.