mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum Kriminal

Hanya Butuh 3 Jam, Polisi Cianjur Ringkus Pelaku Curanmor dari Rekaman CCTV

499
×

Hanya Butuh 3 Jam, Polisi Cianjur Ringkus Pelaku Curanmor dari Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

CIANJUR HARIANPER.COM — Tim Reskrim Polsek Cibinong, Polres Cianjur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cibinong. Pelaku ditangkap hanya dalam waktu tiga jam setelah aksinya terekam kamera CCTV, Jumat (18/7/2025).

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Cibinong AKP Roni Romdhon menjelaskan, pelaku berinisial AZH (27), warga Cibuntu RT 01 RW 10, Bojongsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, berhasil diamankan setelah identitasnya dikenali dari rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

“Setelah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV, kami segera melakukan pelacakan. Sekitar tiga jam kemudian, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ketahui, dan tim langsung bergerak untuk menangkapnya,” ujar AKP Roni.

 

Kejadian bermula saat korban, Dadang alias Abing (51), warga Panglayungan, Desa Saganten, Kecamatan Sindangbarang, diminta pelaku untuk mengantarkannya ke Kecamatan Pagelaran. Saat di perjalanan, pelaku mengajak korban mampir makan bubur di dekat Bank BRI Cibinong.

 

Di lokasi tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi sebentar ke Bank BJB. Namun setelah menunggu beberapa waktu, korban sadar bahwa motornya telah dibawa kabur.

 

“Pelaku beraksi seorang diri, memanfaatkan kelengahan korban. Berkat laporan cepat dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban,” jelas Ro

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Cibinong. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Terima kasih kepada warga yang telah membantu proses pengungkapan,” pungkas AKP Roni.

 

Catatan Redaksi:

Selalu waspada terhadap modus kejahatan berkedok pinjam kendaraan. Segera laporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *