Cianjur Hariampers.Com //Sidang praperadilan atas penetapan Dadan Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) akan segera digelar oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada bulan Agustus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kuasa hukum Dadan, Deden Mucharam Junaedi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka. Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Praperadilan ini diajukan semata-mata untuk menguji prosedur. Soal hasilnya, apakah menang atau kalah, itu bukan masalah bagi kami,” ujar Deden—yang akrab disapa Oden—saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa sebagai praktisi hukum, yang terpenting adalah adanya proses pengujian terlebih dahulu terhadap langkah-langkah yang diambil aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada tahapan yang tidak dilalui. Ada prosedur awal yang salah dalam proses penyidikan, sehingga kami merasa perlu untuk mengujinya lewat praperadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Deden mengakui bahwa dalam praktiknya, praperadilan memang jarang membuahkan hasil yang menguntungkan pihak pemohon. Namun, ia tetap optimistis.
“Kalau melihat statistik, praperadilan memang jarang dimenangkan. Tapi kami berharap, bila tahapannya bisa dibuktikan tidak sesuai, maka ada peluang untuk dikabulkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya jika permohonan praperadilan ditolak, Deden mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan menjalani proses hukum secara profesional.
“Kami akan mengajukan saksi ahli dalam sidang nanti. Dan kalau pun hasilnya tidak sesuai harapan, kami sudah sangat memahami risikonya. Intinya, praperadilan ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,” Pungkasnya