DEWAN PERS, POLRI & KEJAGUNG Tertibkan Media Catut Nama Institusi Negara

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEWAN PERS, POLRI & KEJAGUNG Tertibkan Media Catut Nana Institusi Negara

i

DEWAN PERS, POLRI & KEJAGUNG Tertibkan Media Catut Nana Institusi Negara

HarianPers || Indramayu – Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman publik yang dapat berujung pada penyalahgunaan citra lembaga negara.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah media yang menggunakan identitas mirip lembaga negara seperti KPK atau Polri.

“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahaya Penyalahgunaan Nama Lembaga Negara
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius. Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif, Tukang Cilok Hingga Ngamen Mampu Hidupi Ketujuh Anaknya

Risikonya besar, publik bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.

Pengecualian untuk Media Resmi
Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.

“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.

Sanksi Bagi yang Membandel
Dewan Pers telah memberikan imbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Jika tidak, konsekuensinya cukup berat.

Baca Juga:  Sejarah Berdirinya PWI Di Masa Kolonial Hindia Belanda

“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah lembaga negara untuk menertibkan praktik ini.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat menyesatkan publik. (Red).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu
Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026
Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin
Oknum guru SMAN 1 jalancagak terlibat kasus penipuan CPNS di subang
Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas
FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi
Camat Indramayu Dulyono Raih Juara Umum MTQ Kabupaten 
Camat Cugenang Tegaskan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana BUMDES
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:07 WIB

VISI MISI & Program Unggulan Samsul Ma’arip Untuk Pabean Udik Indramayu

Minggu, 16 November 2025 - 09:09 WIB

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Sabtu, 15 November 2025 - 18:48 WIB

Het naik Rp 19.000 gas elpiji 3 kg bukti tidak berpihaknya Pemkab Subang kepada masyarakat miskin

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

Kota Santri Tercederai? Mahasiswa Pertanyakan Komitmen Pemkab Terkait Kawin Kontrak di Cipanas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:36 WIB

FKUB Cianjur Raih Rekor MURI, Isfhan Taufik Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru

Berita

Siap-siap, Sejumlah UU Baru Mulai Berlaku Tahun 2026

Minggu, 16 Nov 2025 - 09:09 WIB