mostbet casinomostbet1win aviatorpin upmostbetmostbet az casinopinup kzpin up azmostbet aviator loginaviatorlucky jet casinoonewinlucky jet crashpinup4rabetmostbet az1win cassino4r bet1 win indiapin-up1win kzmostbet kzpin up indiamosbet india1win casino1win slotlucky jetpin uplacky jet1win casinolucky jetмостбет кзpinap4rabet pakistan4a betpinup login1 winmosbetmosbetaviator1win casinomosbet1 win az1win casino1winmostbet aviator loginmostbetparimatchparimatchpin up casino india1win
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum Kriminal

” WOW” KEREN…..Pemdes Bongas Di DUGA LANGGAR Aturan Dana Desa dan Kebijakan…

137
×

” WOW” KEREN…..Pemdes Bongas Di DUGA LANGGAR Aturan Dana Desa dan Kebijakan…

Sebarkan artikel ini

Harian pers, 10 Agustus. Penyaluran dana yang fantastic yang hanya ada di kabupaten Subang menuai banyak pertanyaan dan menjadi sorotan public . Di lansir dari berita 25/07/2025 yang lalu beberapa media, terkait stimulan untuk desa Bongas kecamatan Pamanukan

Pemerintah daerah Kabupaten Subang gelontorkan Anggaran Dana Stimulan Pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT mulai tahun 2019 – 2023 bersumber dari BKK BKUD.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengalokasian anggaran pemberdayaan ekonomi masyarakat tingkat RT yang bersumber dari dana BKK BKUD di duga tidak di salurkan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Desa Bongas Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

Saat beberapa awak media berkunjung ke Desa Bongas untuk mewawancarai kepala Desa Bongas beserta Sekertaris Desa Jum’at 25 juli 2025 terkait anggaran stimulan tersebut, hanya sekertaris Desa yang menjelaskan terkait pengalokasian anggaran tersebut.

Namun sangat di sayangkan anggaran tersebut diduga tidak tepat sasaran, serta pengalokasian dana stimulan tahun anggaran 2022 – 2023 belum dapat di jelaskan oleh sekertaris Desa Bongas Dengan Dalih harus mencari Data tersebut .

Berbeda dengan anggaran stimulan tahun 2019 – 2021 Sekertaris Desa mejelaskan peruntukan Anggaran stimulan 2019 di 5 RT sebesar Rp. 50.000 ( lima puluh juta rupiah ) di peruntukan untuk fisik di antaranya :RT 002 RW 01, RT 010 RW 02, RT 011 RW 02, RT 007 RW 01, dan RT 005 RW 01.

Untuk tahun 2020 di peruntukan fisik di RT 01 RW 01 sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ). Dan RT 12 RW 05 sebesar 10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ).hal ini pun menuai pertanyaan beberapa awak media, dalam aturan anggaran stimulan diperuntukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sebanyak 2 RT, apakah pengalokasian anggaran di benarkan oleh dinas instansi terkait,khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Subang .

Begitu pula pada pengalokasian anggaran stimulan tahun 2023, anggaran di alokasikan untuk 3 RT yang seharusnya Masing – masing Rp., 10.000.000 yang pengalokasian nya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,namun hanya 15 orang penerima manfaat dengan 1jt /KPM,sedang kan anggaran 15jt nya ,di serahkan ke BUMDES Desa Bongas. sekertaris desa pun belum tau pengalokasian tersebut seperti apa.? dengan dalih ” kalau di serahkan ke RT semua ,takut nya anggaran tersebut kemana – mana” ujar sekertaris Desa Bongas.

Bukan hanya anggaran stimulan yang perlu di publikasikan,

Pemerintah Desa bongas kecamatan Pamanukan kabupaten Subang telah langgar aturan Dana Desa,dimana penerapan anggaran Dana Desa untuk fisik tidak boleh d pihak ke 3 kan.harus dengan swakelola.

Hal ini tentunya menjadi sorotan untuk LSM pendekar Nusantara DPD kabupaten Subang,untuk menyukseskan program gubernur Jawabarat maka LSm pendekar Nusantara DPD Subang akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku . ( Windy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *