Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Kepala Unit Non-Bank Kasus Korusi Rp453.988.140.

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Indramayu Tetepkan Tersangka Kepala Unit Non-Bank Kasus Korusi Rp453.988.140.

i

Kejari Indramayu Tetepkan Tersangka Kepala Unit Non-Bank Kasus Korusi Rp453.988.140.

HarianPers || INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, secara resmi menahan J selaku Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah Unit Cabang Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Periode 2022 s/d 2023, Jum’at, (29/8/2025).

Tersangka J ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada Lembaga Keuangan Non-Bank milik Pemerintah di Kabupaten Indramayu senilai Rp453.988.140.

“Pada hari Kami, 28 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan Tersangka dengan inisial “J” berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.2.21/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kajari Indramayu, Arie Parsetyo, dalam rilis yang diterima, Jumat, 29 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Penetapan Tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan dan penyidikan Tim telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  Sidang Ke 5 Terdakwa HZ, Pengadilan Negeri Cianjur Hadirkan Saksi

Arie menjelaskan kronologis secara singkat terhadap duduk perkara yang menjerat kepala unit cabang Bank di Gabuswetan ini masuk jeruji besi. Pasalnya, pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,Tersangka “J” selaku Kepala Unit Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah Unit Cabang Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Periode 2022 s/d 2023 telah melakukan penyimpangan pada penyaluran kredit terhadap 6 orang yang namanya digunakan seolah-olah sebagai Nasabah Kredit Cepat Aman (KCA) yang
mengakibatkan kredit macet.

“Akibat perbuatan tersangka “J” ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.453.988.140,- sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Pangandaran Kembali Dilanda Gempa

Adapun untuk proses selanjutnya sesuai dengan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Indramayu akan melakukan penahanan kepada tersangka ke Lapas Kelas Il B Indramayu selama 20 (dua puluh) hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP guna mempersiapkan Surat Dakwaan yang mana selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.

” Kami Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (Mzk).

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balon ABDUL GOFUR SAMAD (AGS) Kepala Desa SEGERAN KIDUL SATRIA Calon Kuat Pilihan Rakyat
Balon Kepala Desa LIMBANGAN CERDAS H. Nurwenda Sukses Verifikasi Berkas
Verifikasi Berkas Administrasi Mixvan fatoni (rozy) Bakal Calon Kepala Desa Limbang Sukses
Verifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Tinumpuk Sukses
Karang Taruna Kecamatan Agrabinta Sukses Tanam 110 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Agrabinta
MKD Jatuhkan Sanksi Etik, BEM PTNU Desak Usut Dalang Kerusuhan Agustus 2025
Resmi! Nama Kereta Wisata Jakarta–Bogor–Sukabumi–Cianjur Adalah “Jakalalana”
SEKUM PC PMII CIANJUR MENDORONG BUPATI CIANJUR SAHKAN PERBUP PADI PANDAN WANGI*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:14 WIB

Balon ABDUL GOFUR SAMAD (AGS) Kepala Desa SEGERAN KIDUL SATRIA Calon Kuat Pilihan Rakyat

Senin, 10 November 2025 - 13:59 WIB

Balon Kepala Desa LIMBANGAN CERDAS H. Nurwenda Sukses Verifikasi Berkas

Senin, 10 November 2025 - 12:41 WIB

Verifikasi Berkas Administrasi Mixvan fatoni (rozy) Bakal Calon Kepala Desa Limbang Sukses

Senin, 10 November 2025 - 12:08 WIB

Verifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Tinumpuk Sukses

Minggu, 9 November 2025 - 19:33 WIB

Karang Taruna Kecamatan Agrabinta Sukses Tanam 110 Ribu Pohon Mangrove di Pesisir Agrabinta

Berita Terbaru