Harianpers.com. KEEROM,- beredarnya Flyer di media sosial yang menuduh anggota Polres Keerom melakukan penyiksaan, intimidasi dan penganiayaan terhadap salah seorang tahanan.
Menanggapi tuduhan tersebut, Polres Keerom akhirnya buka suara dan membantah bahwa informasih tersebut tidaklah benar.
Kapolres Keerom, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat Rrskrim Polres Keerom, AKP. Jetny L Sohilait, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa tersangka pencabulan anak dibawah umur, YFL mendapat hak-haknya sebagai tersangka dan diperhatikan secara baik dan benar oleh Polres Keerom.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia justru mempertanyakan kalau pun terjadi kekerasan terhadap YFL pada saat berada di rutan Polres Keerom kenapa tidak melapor saat itu?
” Ada Propam Polres Keerom, dan setiap saat anggota selalu memantau rutan, bahkan setiap minggu ada waktu besuk tahanan dan keluarganya juga ada datang untuk menjenguk kenapa tidak sampaikan keberatan pada waktu itu, kenapa baru sekarang”, ungkapnya.
Jetny membeberkan bahwa di dalam ruangan tahanan semua ada cctv yang langsung terpantau 24 jam oleh Kapolres Keerom.
Sebagai informasih, YFL sebelumnya ditangkap atas tindakan pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap pada tanggal 27 juni 2025 dan dilakukan penahanan di rutan Polres Keerom selama 20 hari ( 28 juni-16 juli 2025 ), kemudian penahanan diperpanjang lagi dari ( 18 juli-26 agustus 2025 ), kemudian diperpanjang lagi dengan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri II Jayapura ( 27 agustus-25 september 2025 ) kemudian perpanjangan penahanan ( 26 september-25 oktober 2025 ).
YFL dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan kedua perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
” Ketika berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan maka pelaku kita limpahkan ke kejaksaan sekitar tanggal 25 oktober”, ujarnya.

Kasat Reskrim menegaskan tidak ada yang salah mulai dari prosedur penangkapan sampai penahanan, semua berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sehingga berita yang beredar terkait penyiksaan tersangka YFL tersebut tidak benar karena Polres Keerom melalukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Keerom untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang tidak benar.(SBN)












