Klarifikasi Polres Keerom, Beredarnya Flayer ; Penyiksaan Terhadap Tahanan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianpers.com. KEEROM,- beredarnya Flyer di media sosial yang menuduh anggota Polres Keerom melakukan penyiksaan, intimidasi dan penganiayaan terhadap salah seorang tahanan.

Menanggapi tuduhan tersebut, Polres Keerom akhirnya buka suara dan membantah bahwa informasih tersebut tidaklah benar.

Kapolres Keerom, AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat Rrskrim Polres Keerom, AKP. Jetny L Sohilait, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa tersangka pencabulan anak dibawah umur, YFL mendapat hak-haknya sebagai tersangka dan diperhatikan secara baik dan benar oleh Polres Keerom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia justru mempertanyakan kalau pun terjadi kekerasan terhadap YFL pada saat berada di rutan Polres Keerom kenapa tidak melapor saat itu?

” Ada Propam Polres Keerom, dan setiap saat anggota selalu memantau rutan, bahkan setiap minggu ada waktu besuk tahanan dan keluarganya juga ada datang untuk menjenguk kenapa tidak sampaikan keberatan pada waktu itu, kenapa baru sekarang”, ungkapnya.
Jetny membeberkan bahwa di dalam ruangan tahanan semua ada cctv yang langsung terpantau 24 jam oleh Kapolres Keerom.

Baca Juga:  Kabupaten Keerom Layak Anak, Menjadi Target Khusus Bupati Piter Gusbager.

Sebagai informasih, YFL sebelumnya ditangkap atas tindakan pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap pada tanggal 27 juni 2025 dan dilakukan penahanan di rutan Polres Keerom selama 20 hari ( 28 juni-16 juli 2025 ), kemudian penahanan diperpanjang lagi dari ( 18 juli-26 agustus 2025 ), kemudian diperpanjang lagi dengan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri II Jayapura ( 27 agustus-25 september 2025 ) kemudian perpanjangan penahanan ( 26 september-25 oktober 2025 ).

Baca Juga:  Satukan Energi Raih Mimpi

YFL dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan kedua perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” Ketika berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan maka pelaku kita limpahkan ke kejaksaan sekitar tanggal 25 oktober”, ujarnya.


Kasat Reskrim menegaskan tidak ada yang salah mulai dari prosedur penangkapan sampai penahanan, semua berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sehingga berita yang beredar terkait penyiksaan tersangka YFL tersebut tidak benar karena Polres Keerom melalukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Keerom untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang tidak benar.(SBN)

Follow WhatsApp Channel harianpers.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi
Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan
Mendapat Apresiasi, Samuel Ibe S.T Sebagai Ketua HUT Keerom ke 23 Tahun 2026 Berjalan Sukses.
Program GENTING Salah Satu Solusi Atasi Stunting di Keerom
Tepat di Hari Ultah ke 23, Bupati Keerom Luncurkan Aplikasi Girgura
Di Tengah Perayaan Ulang Tahun Ke 23, Bupati Serahkan SK CPNS
Bibit Emas Cianjur: KU-9 Paster Junior Sikat Lawan dan Borong Gelar
Menuju Pentas Nasional Persiker Keerom Dapat Suntikan Dana 1 Miliar.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:28 WIB

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 16:26 WIB

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:25 WIB

Mendapat Apresiasi, Samuel Ibe S.T Sebagai Ketua HUT Keerom ke 23 Tahun 2026 Berjalan Sukses.

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WIB

Program GENTING Salah Satu Solusi Atasi Stunting di Keerom

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

Tepat di Hari Ultah ke 23, Bupati Keerom Luncurkan Aplikasi Girgura

Berita Terbaru

Uncategorized

Oknum Guru SMAN 1 Jalan Cagak Sri akan Laporkan Wartawan ke Polisi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:28 WIB

Uncategorized

Gebrakan bangun jalan Desa bersama Bos Urip kembali di lanjutkan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:26 WIB