Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

2 Hektare Padi di Ciranjang Mati Disemprot Herbisida, Kades Cibiuk Sesalkan Aksi Oknum PT Puyen

70
×

2 Hektare Padi di Ciranjang Mati Disemprot Herbisida, Kades Cibiuk Sesalkan Aksi Oknum PT Puyen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIANJUR Harianpers.com– Sekitar 2 hektare tanaman padi milik warga Kampung Pasir Hapa, Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, mendadak kering dan mati diduga akibat disemprot herbisida oleh orang tak dikenal, Sabtu (30/5/2026).

Lahan sawah tersebut merupakan bagian dari 200 hektare tanah milik PT Puyen yang digarap warga Kampung Pasir Hapa, Sengkong, Pasir Singkup, Pasir Sembung, Pasir Jeruk, Kepuh, dan kampung lain di Desa Cibiuk. Dari total lahan, sekitar 45 hektare saat ini ditanami padi.

Example 300x600

Salah seorang penggarap, Ade Munajat, menyebut pelaku penyemprotan tidak dikenal. Namun saat kejadian, warga melihat oknum yang disebut sebagai Humas PT Puyen, Yudi, mengawasi dari kejauhan bersama orang lain.

“Kalau tidak kepergok warga, mungkin seluruh tanaman padi habis disemprot. Keburu ketahuan, pelaku kabur. Kami hanya bisa mengamankan alat semprot, ember, dan beberapa botol obat pembasmi rumput,” ujar Ade.

Menurut Ade, warga tidak menolak jika PT Puyen hendak mengambil kembali lahan. Namun, seharusnya ada pemberitahuan sesuai perjanjian lama, bukan langsung membasmi tanaman.

“Silakan ambil lahannya, tapi beri tahu dulu. Sesuai perjanjian, dan tolong pagari semua batas dengan tembok. Dulu waktu lahan dibiarkan gersang, banyak ular kobra masuk pemukiman sampai ada warga yang dipatuk,” tegasnya.

Kepala Desa Cibiuk, Dahlan Rifa’i, menyayangkan pemusnahan bibit padi yang sudah ditanam warga. Menurutnya, tindakan itu tidak etis dilakukan pengurus lahan PT Puyen.

“Saya menyesalkan kejadian kemarin. Memusnahkan bibit padi yang sudah ditanam itu tidak etis,” kata Dahlan, Minggu (31/5/2026).

Dahlan menjelaskan, pengurus lahan sebelumnya telah memberi jaminan kepada penggarap untuk menanam padi pada 2026. Bahkan, dirinya sudah membuat pernyataan kepada PT Puyen bahwa ia yang menjamin. Jika musim depan masih ada warga yang menanam, silakan diproses hukum.

“Jaminan saya. Tapi yang dilakukan pengurus lahan ini salah. Seolah-olah petani tidak dihargai. Ini ada sebab-akibat, tapi caranya tidak tepat,” tegas Dahlan.

Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Gerindra, H. Asep Deni Mulyadi, menilai tindakan sepihak itu tidak sesuai dengan surat pernyataan yang pernah dibuat PT Puyen dengan penggarap.

“Perilaku seperti ini bisa masuk perbuatan pidana. Kami akan segera bersurat ke PT Puyen agar masalah ini diklarifikasi supaya warga penggarap tenang,” kata Asep Deni.

Asep menegaskan, dalam surat pernyataan sebelumnya, warga menyatakan siap mengembalikan lahan kapanpun PT Puyen membutuhkan. “Kalau memang PT Puyen yang menyuruh, ini disayangkan. Sudah ada kesepakatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Puyen belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyemprotan tersebut.

Example 300250
Example 120x600