CIANJUR – Orang tua di Cianjur tak perlu khawatir soal “jalur belakang” di Sistem Penerimaan Murid Baru 2026/2027. Disdikpora Kabupaten Cianjur memastikan SPMB tahun ini ketat mengacu aturan pusat, tanpa kebijakan lokal yang nyeleneh.
Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Irfan Sopiandi, menegaskan semua tahapan sudah sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Juknis Nomor 14 Tahun 2026.
“Gambaran umumnya sudah sesuai ketentuan pusat. Jadi nggak ada cerita kami bikin aturan sendiri atau terima titipan,” tegas Irfan saat ditemui Jumat, 20/6/2026.
Kuota SPMB: SD Tanpa Prestasi, SMP 45% Domisili
Irfan merinci, perbedaan paling mencolok ada di jenjang SD dan SMP. Untuk SD, pemerintah meniadakan jalur prestasi dan fokus pada pemerataan.
Rincian kuota SD:
• Domisili: 80% – Prioritas anak yang rumahnya dekat sekolah
• Afirmasi: 15% – Untuk keluarga tak mampu dan disabilitas
• Mutasi Ortu/Anak Guru: 5%
• Prestasi: 0% – Ditiadakan
Sementara SMP masih membuka jalur prestasi dengan kuota 30%. Rincian kuota SMP:
• Domisili: 45%
• Afirmasi: 20%
• Prestasi: 30%
• Mutasi Ortu/Anak Guru: 5%
Usia juga diatur ketat. Calon siswa SD minimal 7 tahun, atau 6 tahun. SMP maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026.
Janji Perbaiki Sekolah: Dana BOS untuk Rusak Ringan
Selain SPMB, Irfan juga buka suara soal nasib ribuan sekolah rusak di Cianjur. Ada skema jelas berdasarkan tingkat kerusakan.
“Kerusakan di bawah 20 persen, kepala sekolah wajib maksimalkan dana BOS untuk pemeliharaan. Kalau sudah di atas 20 persen dan kategori berat, baru kami dorong pakai DAU dari Pemda dan pusat,” papar Irfan.
Skema ini penting karena total sekolah yang ikut SPMB 2026/2027 mencapai 3.874 lembaga. Terdiri dari 1.801 PAUD, 1.244 SD, 459 SMP, dan 370 lembaga kesetaraan Paket A, B, C.

















