Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pajak Kios Puncak: Legal Saat Ditagih, Ilegal Saat Ditanya Lahan

63
×

Pajak Kios Puncak: Legal Saat Ditagih, Ilegal Saat Ditanya Lahan

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – Polemik pajak kios di Puncak Pas Cianjur makin absurd. Setelah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengamuk dan bersitegang dengan Kepala Bapenda Cianjur Cicih Permasih, DPRD Cianjur akhirnya ikut buka suara. Hasilnya justru menambah daftar ironi.

Kepala Bapenda Cianjur, Cicih Permasih, sudah mengakui pihaknya menarik pajak dari kios-kios yang belakangan disebut ilegal. Pengakuan itu muncul setelah Dedi Mulyadi mengkritik keras praktik pungutan di kawasan wisata tersebut.

Example 300x600

Kini giliran parlemen daerah yang angkat bicara. Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Isnaeni, mengaku baru tahu ada penarikan pajak di sana setelah rapat dengar pendapat dengan pemilik kios dan Bapenda.

“Yang ditarik itu pajak makanan dan minuman, 10 persen dari penghasilan. Memang ada perdanya,” kata Isnaeni.

Pernyataan itu langsung menabrak narasi Dedi Mulyadi yang menyebut penarikan pajak tersebut bermasalah. Di satu panggung ada pemungut pajak berpayung perda. Di panggung lain ada gubernur yang sibuk membongkar. Publik disuguhi drama dua wajah birokrasi.

Bantuan Rp10 Juta vs Penataan Ulang
DPRD menerima aspirasi warga Segar Alam dan deretan kios Puncak Pas. Tuntutannya jelas: jangan hanya diberi bantuan Rp10 juta per kios seperti solusi jangka pendek dari gubernur. Warga minta penataan total seperti yang dilakukan Pemprov Jabar di Subang.

Masalahnya, DPRD Cianjur juga mengaku mati langkah untuk minta penjelasan langsung ke Dedi Mulyadi. “Gubernur bukan objek pengawasan kami,” ujar Isnaeni. Opsi yang ada hanya koordinasi ke DPRD Jabar atau memfasilitasi pertemuan Pemkab dengan Pemprov.

Ironi yang Terbongkar
Dari keributan ini, satu pola jadi terang. Kebijakan yang selama ini jalan biasa saja tiba-tiba jadi sorotan nasional setelah Dedi Mulyadi turun tangan dan membongkar kiosnya.

Debatnya kini bergeser. Bukan lagi soal ada atau tidak dasar hukum pajak itu. Pertanyaan publik lebih menohok: kenapa kios bisa legal saat dipajaki, tapi mendadak ilegal saat ditanya status lahannya?

Pajak jalan terus, status tanah abu-abu. Pedagang kecil yang terjepit di tengahnya.

Example 120x600