CIANJUR – PWI Kabupaten Cianjur angkat bicara. Organisasi profesi itu menyatakan siap mendampingi belasan korban pemerasan yang diduga dilakukan 5 orang oknum mengaku wartawan.
Ketua PWI Cianjur, M Ikhsan, menyebut laporan masuk dari kepala desa, kepala sekolah, hingga pengusaha di wilayah Gekbrong.
“Modusnya minta uang bulanan Rp1 juta per orang. Kalau tidak dibayar, ancamannya mau diberitakan,” ungkap Ikhsan, Senin 29 Juni 2026.
Bukti Komplit, Korban Resah
Para korban tidak tinggal diam. Mereka mengantongi bukti kuat: tangkapan layar chat WhatsApp saat dimintai uang, bukti transfer, bahkan video penyerahan uang.
“Kami jadi sasaran pertanyaan korban. Mereka tanya, ini wartawan beneran atau bukan,” kata Ikhsan.
Ciri Wartawan Bodong vs Wartawan Legal
PWI Cianjur mengingatkan publik untuk cek legalitas sebelum percaya.
Sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan aturan Dewan Pers, seorang wartawan legal harus:
1. Punya sertifikat UKW – Uji Kompetensi Wartawan
2. Medianya terverifikasi Dewan Pers atau minimal tergabung dalam perusahaan pers yang diakui
“Kalau tidak ada dua hal itu, bukan wartawan. Kalau sudah minta uang dengan ancaman, itu pidana. Silakan lapor polisi,” tegas Ikhsan.
Ia menegaskan, fungsi wartawan adalah mengawasi dan memberitakan berdasar fakta, bukan memeras.
PWI Jadi Pendamping Hukum
PWI Cianjur memastikan akan mendampingi korban jika membuat laporan ke kepolisian.
“Berdasarkan data kami, ada belasan korban dengan bukti dan saksi kuat. Kami tidak akan biarkan profesi wartawan dicemarkan 5 orang ini,” tandasnya.

















